KSEI berlakukan SCFNet untuk perkuat tata kelola securities crowdfunding
Penguatan infrastruktur data pasar modal Indonesia berlanjut dengan penerapan sistem terintegrasi untuk layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Langkah ini mulai berlaku pada 26 Juni 2026 dan ditujukan untuk memperluas keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi calon investor dan investor.
Sorotan
- KSEI resmi memberlakukan Sistem Data Terintegrasi Layanan Urun Dana (SCFNet) mulai 26 Juni 2026 melalui Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0034/DIR/KSEI/0626.
- SCFNet dikembangkan untuk menjalankan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2025 dan menyediakan akses data, informasi, serta dokumen keterbukaan bagi calon investor dan investor SCF.
- Sistem SCFNet memperkuat pengawasan OJK, meminimalkan risiko penyalahgunaan dana investor, dan meningkatkan kepercayaan serta literasi pasar urun dana sesuai Roadmap Pasar Modal 2023–2027.
Penerapan sistem dan dasar regulasi
KONTAN melaporkan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi memberlakukan Sistem Data Terintegrasi Layanan Urun Dana, atau SCFNet, melalui Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0034/DIR/KSEI/0626. Kebijakan itu berlaku sejak 26 Juni 2026 dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola industri securities crowdfunding, atau SCF.
Dalam ketentuan tersebut, pengembangan SCFNet dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Sistem ini disiapkan agar calon investor dan investor dapat mengakses data, informasi, dan dokumen keterbukaan mengenai penyelenggaraan, penerbitan efek, hingga efek yang ditawarkan melalui layanan SCF, termasuk informasi proses pengumpulan dana selama masa penawaran.
Dampak bagi pengawasan dan kepercayaan investor
Penetapan SCFNet juga sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027 dan menjadi tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-172/D.04/2023 mengenai kewenangan pengawasan KSEI atas penyelenggara layanan urun dana. Dengan peran tersebut, SCFNet tidak hanya berfungsi sebagai pusat data terintegrasi bagi investor, tetapi juga sebagai media pendukung pengawasan oleh OJK.Ke depan, sistem ini diharapkan membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan dana milik pemodal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas jangkauan investasi urun dana. Selain fungsi pengawasan, SCFNet juga diposisikan sebagai sarana edukasi dan literasi bagi pelaku dan pengguna layanan urun dana di Indonesia.
Penghargaan tata kelola (GCG) yang diterima PNM menjadi sorotan dalam artikel kami sebelumnya, dengan penekanan pada praktik perusahaan yang etis, transparan, dan berorientasi pada dampak sosial melalui penguatan keuangan inklusif. Kami juga mengulas bagaimana pendekatan pemberdayaan PNM—mulai dari akses pembiayaan hingga pengembangan kapasitas dan dukungan komunitas—diklaim membantu meningkatkan ketahanan ekonomi pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan prasejahtera.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto