Program MBG dinilai perkuat pemerataan sosial dalam sidang MK
Perdebatan mengenai dasar hukum dan dampak anggaran Program Makan Bergizi Gratis kini bergeser ke isu pemerataan kesempatan bagi anak dari keluarga rentan. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 1 Juli 2026, mantan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menyebut program itu sebagai instrumen afirmatif yang penting untuk mempersempit ketimpangan sosial dan ekonomi.
Sorotan
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dianggap instrumen konstitusional untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan persamaan kesempatan bagi anak-anak miskin.
- Sidang Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan, dengan fokus pada alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
- Argumen sidang MK menempatkan MBG sebagai bagian perdebatan desain APBN, prioritas pendidikan, dan intervensi negara, berpotensi memengaruhi legitimasi dan arah anggaran pendidikan.
Argumen pemerataan dalam uji materi MBG
Seperti dilaporkan Kompas.com, Hafid Abbas menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli untuk pemerintah dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai Program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, merupakan instrumen konstitusional negara untuk mewujudkan persamaan kesempatan melalui pengurangan hambatan sosial dan ekonomi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.Menurut Hafid, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin di Indonesia masih sangat lebar, dengan konsentrasi kekayaan berada pada segelintir orang sementara jutaan warga hidup dalam kondisi rapuh secara sosial. Dalam konteks itu, MBG diposisikan sebagai intervensi yang mendesak agar anak-anak dari kelompok ekonomi lemah tetap memiliki daya saing dan tidak semakin tertinggal.
Ia juga menekankan bahwa tanpa kehadiran negara melalui program gizi sekolah, anak-anak dari latar belakang miskin berisiko terus tertinggal akibat perbedaan mutu sekolah dan ketimpangan kondisi ekonomi orang tua. Karena itu, MBG disebut sebagai jembatan untuk menjaga masa depan generasi muda agar tidak hanya menjadi penonton di tengah ketimpangan penguasaan kekayaan nasional.
Perkara konstitusional dan implikasi kebijakan
Keterangan ahli itu disampaikan dalam sidang yang memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Reza Sudrajat.Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Batu uji utama yang digunakan adalah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Sidang ini menempatkan MBG bukan hanya sebagai program sosial, tetapi juga sebagai bagian dari perdebatan mengenai desain belanja negara, prioritas pendidikan, dan peran intervensi pemerintah dalam memperluas akses kesempatan. Bagi pembuat kebijakan, argumen yang muncul di persidangan dapat memengaruhi legitimasi program dan arah pembahasan anggaran pendidikan ke depan.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas penyidikan terkait pengadaan operasional dan wadah makanan di Badan Gizi Nasional yang memunculkan kekhawatiran soal akuntabilitas belanja publik. Kami juga menyoroti dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat dan potensi penurunan mutu layanan serta jumlah penerima manfaat, yang menegaskan perlunya pengawasan anggaran dan tata kelola yang lebih ketat.
- Forex
- Crypto