Mahasiswa UNS ajukan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres di MK
Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya membawa isu persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu. Permohonan itu berfokus pada ketiadaan batas usia maksimal yang dinilai menciptakan kekosongan norma dan berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi warga negara.
Sorotan
- Enam mahasiswa UNS mengajukan uji materi ke MK pada 6 Juli 2026 terkait ketiadaan batas usia maksimal capres-cawapres di Pasal 169 UU Pemilu.
- Para pemohon menekankan bahwa tidak adanya usia maksimal berpotesi melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan membandingkannya dengan syarat jabatan publik lain.
- Mahasiswa meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q tidak mengikat selama belum diatur parameter objektif soal usia maksimal capres-cawapres berdasarkan prinsip rasional, terukur, dan nondiskriminasi.
Permohonan uji materi dan dasar argumen
Seperti dilaporkan Kompas.com, enam mahasiswa tersebut meminta MK memberikan peringatan konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar mengatur batas usia maksimal bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 247/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 6 Juli 2026.Salah satu pemohon, Falih Rabbani Akbar, mengatakan para pemohon tidak meminta MK menetapkan angka usia maksimal secara langsung. Mereka meminta Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk melengkapi kekosongan norma yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga.
Para pemohon menilai Pasal 169 huruf q UU Pemilu saat ini hanya mengatur batas usia minimum 40 tahun, tanpa parameter objektif mengenai usia maksimal atau indikator kapasitas yang relevan bagi capres dan cawapres. Menurut mereka, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.
Dampak bagi kerangka regulasi pemilu
Dalam argumentasinya, para pemohon membandingkan syarat jabatan presiden dan wakil presiden dengan sejumlah posisi publik lain, seperti hakim konstitusi, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, dan aparatur sipil negara, yang memiliki batas usia pensiun atau pembatasan usia maksimal. Perbandingan itu digunakan untuk menegaskan bahwa pengaturan serupa dinilai dapat menjadi parameter objektif dalam menjaga kapasitas pejabat negara.Melalui petitumnya, keenam mahasiswa itu meminta MK menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditambahkan parameter objektif mengenai persyaratan usia capres dan cawapres. Parameter yang diminta mencakup pengaturan yang rasional dan terukur, dengan mempertimbangkan kapasitas menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan nondiskriminasi.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang perluasan konsultasi revisi UU Pemilu, dibahas rencana Komisi II DPR RI melakukan roadshow untuk menyerap aspirasi dari partai non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan. Artikel itu menyoroti dorongan agar DPR memimpin penyusunan desain aturan pemilu jangka panjang, sehingga perubahan regulasi tidak terus berulang menjelang pemungutan suara.
Berita Phemex Terbaru
- Forex
- Crypto