Rencana DPR RI menjaring masukan dari partai non-parlemen memperluas ruang konsultasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai Masyumi menilai aturan pemilu berdampak pada partai politik dan publik, sehingga pembahasannya tidak seharusnya terbatas pada kekuatan politik di parlemen.
Sorotan
- Ketua Umum DPP Partai Masyumi Ahmad Yani mendukung safari Komisi II DPR RI ke partai non-parlemen untuk menjaring aspirasi revisi UU Pemilu.
- Masyumi mendesak DPR memimpin revisi UU Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik, menekankan pentingnya desain aturan jangka panjang.
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan roadshow akan melibatkan partai non-parlemen dan organisasi kemasyarakatan guna memperkaya materi pembahasan RUU Pemilu.
Konsultasi revisi UU Pemilu diperluas
Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Umum DPP Partai Masyumi Ahmad Yani menyambut positif rencana Komisi II DPR RI melakukan safari ke sejumlah partai non-parlemen untuk menyerap aspirasi terkait revisi UU Pemilu. Ia mengatakan partainya sebagai badan hukum yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum merasa patut diajak berdialog karena regulasi pemilu mengikat peserta politik sekaligus masyarakat luas.Menurut Ahmad Yani, langkah DPR mengundang partai di luar parlemen bukan hal baru karena pendekatan serupa pernah dijalankan pada periode sebelumnya. Ia memandang upaya itu sebagai kelanjutan tradisi dialog yang sempat hilang selama beberapa dekade.
Dorongan desain aturan jangka panjang
Partai Masyumi juga mendorong DPR menjadi inisiator revisi aturan politik, termasuk Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu. Ahmad Yani menilai kewenangan penyusunan aturan yang menyangkut urusan politik memang layak dipimpin lembaga legislatif.Ia berharap revisi UU Pemilu kali ini menghasilkan desain pemilu jangka panjang agar perubahan aturan tidak terus berulang menjelang pemungutan suara. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan melakukan roadshow ke partai non-parlemen dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk menghimpun masukan dan memperkaya materi pembahasan RUU Pemilu.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang gelombang OTT KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2026, kami menyoroti desakan agar respons tidak berhenti pada penindakan, melainkan disertai pembenahan tata kelola daerah. Artikel itu mengulas pola korupsi seperti jual beli jabatan, perizinan, serta pengadaan, sekaligus menilai revisi UU Pilkada sebagai momentum merancang pilkada yang tidak padat modal untuk menekan insentif korupsi.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto