Uji materi UU MD3 dorong pembatasan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia

Uji materi UU MD3 dorong pembatasan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia
Batas masa legislatif digugat

Perdebatan tentang regenerasi politik di Indonesia kembali mencuat setelah permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu menuntut agar masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibatasi untuk menekan dominasi petahana dan membuka kompetisi elektoral yang lebih setara.

Sorotan

  • Isma Maulana Ihsan mengajukan uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Juli 2026.
  • Permohonan menyoroti ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif yang dinilai mempersempit regenerasi politik dan mengurangi pilihan calon kompetitif.
  • Hasil putusan MK atas perkara ini berpotensi mengubah tata kelola kelembagaan politik dan persaingan legislatif di tingkat nasional maupun daerah.

Permohonan uji materi dan dasar gugatan

Seperti diberitakan Kompas.com, mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengajukan uji materi terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3, ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam sidang perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026, Isma menyatakan ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif telah memicu dominasi petahana dalam kontestasi elektoral. Menurut dia, kondisi itu mempersempit ruang regenerasi politik dan mengurangi pilihan calon yang kompetitif bagi pemilih.

Ia juga menilai jabatan legislatif berisiko dikuasai secara terus-menerus oleh lingkaran elite yang sama bila tidak ada batas masa jabatan. Dalam petitumnya, Isma meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang belum mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dampak bagi tata kelola politik dan representasi

Argumen pemohon menekankan bahwa absennya batas masa jabatan dapat memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Ia mengutip sejumlah penelitian yang menunjukkan peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral.

Jika pola itu terus berlanjut, kursi legislatif dinilai berpotensi menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik yang berulang. Perkara ini menempatkan isu tata kelola kelembagaan politik dan kualitas representasi publik sebagai sorotan, karena putusan MK nantinya dapat memengaruhi desain persaingan politik di tingkat nasional maupun daerah.

Revisi UU Pemilu di DPR sebelumnya kami soroti sebagai proses yang banyak bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi, dengan Komisi II menjadikan 22 putusan MK sebagai acuan utama penyusunan daftar inventarisasi masalah. Namun, pembahasannya tetap menuai kritik karena dinilai berjalan lambat dan berisiko mempersempit partisipasi publik, sehingga kepastian hukum pemilu ikut dipertanyakan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.