JHT Indonesia dapat insentif pajak final 0 persen untuk mayoritas klaim pensiun

JHT Indonesia dapat insentif pajak final 0 persen untuk mayoritas klaim pensiun
JHT pensiun bebas pajak

Kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua tetap memberi keringanan besar bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. Pada periode Januari hingga Mei 2026, sebagian besar klaim JHT berada di bawah ambang Rp50 juta sehingga memperoleh tarif PPh final 0 persen.

Sorotan

  • Pemerintah menetapkan tarif PPh final 0 persen untuk pencairan JHT pada masa pensiun dengan saldo hingga Rp50 juta sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2010.
  • Pada Januari–Mei 2026, 95,45 persen atau 1.645.469 dari 1.723.910 klaim JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan menerima insentif pajak 0 persen.
  • Saldo JHT di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final 5 persen jika pencairan selesai maksimal dalam dua tahun sejak pencairan pertama saat pensiun.

Skema pajak JHT untuk klaim pensiun

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara memberikan perlakuan khusus melalui tarif final yang lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT. Dalam keterangan resmi pada Selasa, 30 Juni 2026, ia menjelaskan ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010 menetapkan fasilitas tarif PPh final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan saldo hingga Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT pada Januari hingga Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah itu, 1.645.469 klaim, atau 95,45 persen, memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah menerima insentif pajak 0 persen.

Untuk peserta dengan akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, bagian nilai yang melebihi batas tersebut dikenai tarif PPh final 5 persen. Tarif rendah itu berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan pada masa pensiun nasabah.

Dampak bagi pekerja dan kebijakan penarikan aktif

Kebijakan ambang Rp50 juta ini menunjukkan perlindungan fiskal masih difokuskan pada kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah saat memasuki hari tua. Dengan proporsi klaim kecil yang sangat dominan, insentif ini membatasi beban pajak bagi mayoritas peserta yang mencairkan dana pensiun mereka.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menerapkan aturan berbeda bagi pekerja yang menarik dana JHT ketika masih berstatus aktif bekerja. Naskah yang disampaikan belum merinci ketentuan tarif untuk kategori itu, namun penegasan perbedaan perlakuan menandakan pemerintah membedakan pencairan untuk kebutuhan pensiun dan penarikan saat peserta masih aktif dalam pasar kerja.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penolakan pajak PPh 5 persen atas pencairan JHT, sejumlah serikat pekerja menilai pemotongan tersebut menggerus tabungan buruh, terutama bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi aturan, sementara Kementerian Keuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas pajak dan menegaskan dasar kebijakannya tercantum dalam PP No. 68/2009 serta PMK No. 16/2010.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.