Organisasi buruh Indonesia menolak pajak pencairan JHT

Organisasi buruh Indonesia menolak pajak pencairan JHT
Buruh tolak pajak JHT

Penolakan terhadap pajak penghasilan 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua, atau JHT, menguat di Indonesia saat tekanan ekonomi dan risiko pemutusan hubungan kerja masih membebani pekerja. Sejumlah serikat menilai pungutan itu mengurangi tabungan buruh yang selama ini dihimpun dari potongan gaji sendiri untuk masa pensiun atau saat kehilangan pekerjaan.

Sorotan

  • Kebijakan pemotongan PPh 5 persen atas pencairan JHT menuai penolakan dari KSPSI yang menilai dana tersebut sebagai tabungan pekerja, bukan objek pajak baru.
  • KSPSI menyatakan potongan 5 persen dapat memangkas hingga Rp 5 juta dari saldo JHT Rp 100 juta, berdampak signifikan pada pekerja korban PHK.
  • ASPIRASI menilai pajak JHT membebani pekerja yang terancam PHK serta meminta pemerintah evaluasi kebijakan, termasuk pemberian relaksasi bagi buruh berpenghasilan rendah.

Protes serikat atas kebijakan JHT

Seperti dilaporkan Kompas.com, kebijakan pemotongan PPh 5 persen atas pencairan JHT memicu keberatan dari sejumlah organisasi buruh yang menilai dana tersebut bukan objek pajak baru, melainkan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, atau KSPSI, menyatakan pemotongan itu memberatkan buruh, terutama bagi pekerja yang baru terkena PHK. Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengatakan potongan 5 persen dapat memangkas Rp 5 juta dari saldo JHT Rp 100 juta, nilai yang menurutnya besar bagi pekerja yang penghasilannya telah terhenti.

Dalam keterangan pers pada Senin, 29/6/2026, Arnod menegaskan JHT merupakan bekal hari tua sekaligus penyangga saat pekerja kehilangan pekerjaan. KSPSI mendesak pemerintah segera mengevaluasi hingga mencabut kebijakan tersebut karena dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Dampak bagi buruh dan tekanan kebijakan

Penolakan serupa juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, atau ASPIRASI, yang menilai pemerintah membebani pekerja di tengah ancaman PHK dan kenaikan biaya hidup. Organisasi itu berpendapat buruh sudah membayar PPh 21 saat masih aktif bekerja, selain berbagai pajak konsumsi, sehingga pengenaan pajak saat pencairan JHT dipandang mencederai rasa keadilan.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan JHT adalah hak pekerja dan hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk menopang kehidupan setelah tidak lagi bekerja. ASPIRASI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpajakan atas pencairan JHT serta memberi relaksasi bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.

Perdebatan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menguat setelah Partai Buruh menilai pungutan tersebut menjadi beban ganda karena pekerja sudah dikenai PPh 21 saat menerima upah. Dalam laporan kami, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali aturan, sementara otoritas pajak menegaskan dasar hukumnya tercantum dalam PP No. 68/2009 dan PMK No. 16/2010.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.