DPR jadikan 22 putusan MK dasar revisi UU Pemilu di Indonesia
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR kini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan utama penyusunan daftar inventarisasi masalah. Kerangka itu dipakai di tengah kritik atas lambatnya proses revisi dan dorongan agar legislasi memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
Sorotan
- DPR RI menjadikan 22 dari 186 putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar utama revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
- Komisi II DPR menyusun 28 masalah utama dan mengundang pakar serta organisasi sejak Januari 2026 untuk memperkuat revisi UU Pemilu.
- Proses revisi UU Pemilu dinilai publik berjalan lambat meski mendapat tekanan percepatan, dengan kritik menyebut pembahasan terkesan stagnan per 7 Juli 2026.
Dasar penyusunan draf dan tahapan pembahasan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan 22 putusan Mahkamah Konstitusi menjadi landasan utama dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menyatakan Komisi II saat ini memiliki 28 daftar inventarisasi masalah yang disusun dengan menjadikan putusan MK tersebut sebagai baseline utama.Rifqinizamy menjelaskan 22 putusan itu disaring dari total 186 permohonan sengketa yang pernah masuk ke MK. Dari daftar masalah tersebut, Komisi II kemudian merumuskan tiga kategori alternatif norma hukum, yakni norma yang murni mengikuti putusan MK, masukan dari para pakar, serta pandangan yang disebutnya tidak resmi dari fraksi-fraksi.
Ia menambahkan pendekatan yang mengacu pada putusan MK itu diklaim sebagai upaya DPR memenuhi prinsip meaningful participation dalam proses legislasi. Menurut dia, Komisi II juga telah mengundang berbagai pakar dan organisasi non-pemerintah sejak Januari 2026 secara berkala setiap dua minggu untuk memperkuat naskah akademik revisi UU Pemilu.
Kritik atas laju revisi dan implikasi politik
Lambatnya proses revisi UU Pemilu tetap menjadi sorotan dalam pembahasan publik. Dalam forum diskusi yang sama pada Selasa, 7 Juli 2026, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai proses tersebut seperti berlari di atas treadmill, mengeluarkan banyak tenaga tetapi tidak bergerak dari tempat semula.Zainal juga memperingatkan agar pembahasan revisi tidak mengulang kesalahan yang sama berulang kali. Kritik itu menunjukkan bahwa selain menyusun dasar hukum dari putusan MK, DPR masih menghadapi tekanan untuk mempercepat proses dan memastikan hasil revisi mampu menjawab persoalan tata kelola pemilu secara lebih efektif.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandeknya revisi UU Pemilu, kami menyoroti kritik akademisi soal stagnasi pembaruan aturan pemilu yang dinilai tidak banyak bergerak sejak pasca Pemilu 2019. Kami juga mencatat sorotan mengenai legislative inaction serta langkah DPR melakukan safari politik ke partai non-parlemen untuk menjaring masukan, di tengah kekhawatiran ruang partisipasi publik menyempit dan kepastian hukum pemilu melemah.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto