Ashutosh Sureka

Partai Demokrat tolak alasan efisiensi dalam dukungan ambang batas capres

Partai Demokrat tolak alasan efisiensi dalam dukungan ambang batas capres
Demokrat tolak alasan efisiensi

Perdebatan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menyoroti arah pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20 persen. Dalam diskusi di Jakarta pada Selasa, Benny K Harman menilai alasan efisiensi dan potensi kegaduhan tidak dapat dipakai untuk membatasi kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden.

Sorotan

  • Benny K Harman dari Partai Demokrat menolak alasan efisiensi untuk mempertahankan presidential threshold dalam revisi UU Pemilu 2029, menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat.
  • Ia menyoroti bahwa aturan ambang batas selama ini membatasi ruang warga dan tokoh politik untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas 20 persen menambah tekanan agar DPR menyusun aturan pencalonan lebih inklusif sesuai konstitusi.

Perdebatan revisi UU Pemilu 2029

Menurut Kompas, mengutip siaran Youtube SMRC TV, Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, menolak pandangan bahwa banyaknya calon presiden akan menimbulkan kegaduhan sehingga ambang batas pencalonan perlu dipertahankan. Ia mengatakan alasan efisiensi dan ketertiban politik tidak berkaitan dengan mandat konstitusi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Menurut Benny, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilu, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia menilai aturan dalam UU Pemilu selama ini justru membatasi ruang bagi warga dan tokoh politik untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Dalam forum bertema Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu, Benny juga mendorong agar beleid yang sedang disiapkan DPR menegaskan kembali apa yang ia sebut sebagai constitutional threshold. Menurut dia, desain ulang pilpres perlu memastikan proses pencalonan tidak melanggar prinsip konstitusi dan tetap menjamin kedaulatan rakyat.

Dampak putusan MK bagi sistem pencalonan

Ia menyambut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold 20 persen. Dalam pandangannya, penghapusan itu membuka kembali ruang kompetisi politik yang lebih setara bagi partai peserta pemilu dalam mengusung pasangan calon.

Putusan MK tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Bagi pembahasan revisi UU Pemilu, posisi ini menambah tekanan agar DPR menyusun aturan pencalonan presiden yang lebih selaras dengan putusan pengadilan konstitusi dan tidak lagi memakai batas dukungan yang dinilai membatasi pilihan pemilih.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU Pemilu di DPR, kami mencatat pembahasan draf banyak bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi, dengan 22 putusan dijadikan rujukan utama untuk menyusun daftar inventarisasi masalah. Kami juga menyoroti kritik publik bahwa laju revisi terkesan lambat dan berisiko mempersempit partisipasi bermakna, sehingga DPR didorong mempercepat proses sekaligus memperkuat kepastian hukum pemilu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.