Revisi UU Pemilu Indonesia tersendat di tengah kritik atas mandeknya pembaruan regulasi
Dorongan untuk memperbarui aturan pemilu di Indonesia kembali menguat di tengah penilaian bahwa kerangka hukum yang berlaku tidak banyak berubah dalam beberapa periode pemilu terakhir. Kritik itu muncul saat kebutuhan pembaruan dinilai mendesak setelah Pemilu 2019, sementara DPR mulai menjajaki masukan politik untuk revisi UU Pemilu.
Sorotan
- Akademisi Zainal Arifin Mochtar menyebut stagnasi revisi UU Pemilu akibat lemahnya oposisi formal di parlemen, memicu kebuntuan pembaruan regulasi.
- Pakar Titi Anggraini menyoroti legislative inaction DPR, DPD, dan Pemerintah karena tidak merespons kebutuhan mendesak revisi pasca Pemilu 2019 dan dominasi Perppu mempersempit partisipasi publik.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen memulai safari politik ke partai non-parlemen per Juli 2026 untuk menjaring masukan revisi UU Pemilu.
Kritik akademisi atas kebuntuan revisi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai upaya perbaikan regulasi pemilu di Indonesia menyerupai berlari di atas treadmill, dengan energi publik besar tetapi tanpa kemajuan berarti.Dalam diskusi pada Selasa, 7 Juli 2026, ia mengatakan aturan main pemilu seolah tidak beranjak dari titik yang sama dalam beberapa periode terakhir. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan peringatan berulang yang tidak kunjung direspons lewat perubahan kebijakan yang substansial.
Zainal juga menilai salah satu penyebab utama stagnasi tersebut adalah matinya oposisi formal di parlemen. Dalam pandangannya, hilangnya fungsi penyeimbang membuat dorongan untuk mengoreksi keinginan eksekutif menjadi melemah.
Legislative inaction dan langkah DPR
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menyebut situasi ini sebagai legislative inaction, atau sikap diam lembaga legislatif terhadap kebutuhan pembaruan hukum pemilu.Ia menilai DPR, DPD, dan Pemerintah secara sadar melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsional untuk merumuskan, memperbarui, atau memperbaiki hukum pemilu, meskipun kebutuhan objektif untuk itu dinilai sangat mendesak setelah Pemilu 2019. Titi juga menyoroti bahwa pemerintah kerap memilih jalan pintas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yang menurutnya memperkecil ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan aturan.
Sementara itu, perkembangan terbaru revisi UU Pemilu bergerak di ranah politik parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR mulai melakukan safari politik ke partai-partai non-parlemen untuk menjaring masukan terkait revisi, sebuah langkah yang dapat menentukan arah pembahasan regulasi pemilu berikutnya.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandeknya revisi UU Pemilu, kami menyoroti kritik bahwa DPR mencoret pembahasan revisi dari Prolegnas Prioritas tanpa konsultasi publik, meski evaluasi pasca Pemilu 2019 dinilai mendesak. Situasi tersebut dipandang memperbesar risiko anomali hukum, termasuk kecenderungan memakai Perpu sebagai jalan pintas, serta melemahkan kepastian regulasi pemilu menjelang siklus berikutnya.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto