Polri tetapkan dua tersangka korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes

Polri tetapkan dua tersangka korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes
Dua tersangka korupsi pabrik gula

Penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan dua tersangka. Perkara ini berkaitan dengan proyek EPCC periode 2016-2022 yang merupakan bagian dari program strategis nasional untuk peningkatan produksi gula dan ketahanan pangan.

Sorotan

  • Polri menetapkan dua tersangka, DPP dari PTPN XI dan TD dari PT Multinas Indonesia, atas dugaan korupsi proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes per 2 Juli 2024.
  • Pelaksanaan proyek strategis nasional senilai Rp 650 miliar, khususnya alokasi Rp 250 miliar untuk pabrik, diduga terjadi pengondisian lelang dan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
  • Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara sebesar Rp 645,27 miliar dengan pembayaran proyek telah mencapai 99,3 persen meski hasil pekerjaan tidak memenuhi target.

Penetapan tersangka dan dugaan pelanggaran proyek

Seperti diberitakan Kompas.com, Kortastindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua tersangka pada 2 Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.

Tersangka pertama berinisial DPP, Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017. Penyidik menduga DPP mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSOWBM, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Tersangka kedua adalah TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Menurut penyidik, TD diduga terlibat dalam kesepakatan memenangkan proyek dan menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk karena pada tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi.

Dampak keuangan negara dan konteks proyek nasional

Proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang didanai negara. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, mutu produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan melalui penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar, dengan sekitar Rp 250 miliar dialokasikan untuk pengembangan pabrik itu.

Penyidik menyatakan dugaan penyimpangan muncul sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan, sementara pembayaran proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak meski hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan.

Berdasarkan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 645,27 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, kami membahas peningkatan status perkara ke tahap penyidikan serta temuan tiga modus yang diduga digunakan, mulai dari manipulasi kualitas, manipulasi kuantitas, hingga penyimpangan pembayaran/kontrak. Ulasan tersebut juga menyoroti dampaknya terhadap gangguan pasokan yang memicu blackout di berbagai wilayah, dengan indikasi potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun yang masih menunggu hasil audit investigatif BPK RI.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.