DPR hadapi sorotan atas mandeknya revisi UU Pemilu di Indonesia
Perdebatan mengenai pembaruan aturan pemilu kembali menguat ketika kebutuhan evaluasi sistem dinilai semakin mendesak menjelang siklus pemilu berikutnya. Kritik itu menyoroti tidak adanya tindak lanjut legislasi setelah berbagai persoalan muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya dan setelah revisi UU Pemilu dicoret dari agenda prioritas.
Sorotan
- DPR mendapat kritik tajam karena membatalkan revisi UU Pemilu secara sepihak sejak Maret 2021, melewatkan evaluasi pasca pemilu 2019.
- Keputusan mencoret revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas diambil tanpa konsultasi publik, mengabaikan aspirasi luas masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
- Mandeknya reformasi legislasi memperbesar risiko anomali hukum dan memperlemah kepastian regulasi pemilu, meningkatkan tekanan terhadap tata kelola demokrasi.
Kritik atas penghentian pembaruan regulasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai DPR melepaskan tanggung jawab konstitusional dan fungsionalnya untuk merumuskan, memperbarui, atau memperbaiki hukum pemilu. Ia menyebut sikap tersebut sebagai legislative inaction dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal SMRC TV pada Selasa, 7 Juli 2026.Titi menjelaskan bahwa dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, setiap pemilu semestinya diikuti evaluasi dan pembaruan hukum untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Namun setelah pemilu 2019, yang untuk pertama kalinya menggabungkan pemilihan legislatif dan presiden, saluran pembaruan itu justru tertutup ketika revisi UU Pemilu dibatalkan secara sepihak.
Ia menilai langkah itu bertentangan dengan kebutuhan objektif untuk meninjau ulang sistem pemilu secara menyeluruh. Menurut Titi, berbagai persoalan pada pemilu 2019, termasuk ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia, ribuan petugas yang sakit, serta masalah teknis di tempat pemungutan suara, seharusnya menjadi dasar kuat untuk mempercepat perbaikan aturan.
Dampak bagi kepastian hukum pemilu
Titi juga menyoroti keputusan DPR, DPD, dan Presiden pada Maret 2021 yang bersepakat mencoret revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas. Menurutnya, keputusan itu diambil tanpa konsultasi publik dan tanpa deliberasi bersama masyarakat, padahal ada aspirasi luas dari kalangan sipil dan pemangku kepentingan agar perbaikan regulasi dilakukan sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan.Ia menilai kemandekan legislasi tersebut memunculkan anomali hukum, termasuk penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Perpu, sebagai jalan pintas. Dalam konteks tata kelola demokrasi, kondisi ini berisiko memperlemah kepastian hukum dan memperbesar tekanan terhadap kesiapan regulasi pemilu di Indonesia.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang dorongan KPK agar Jakarta memperkuat tata kelola, kami menyoroti Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih bertahan di angka 34 serta kebutuhan pembenahan integritas layanan publik. KPK juga menyatakan kesiapan mendampingi pelaksanaan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah layanan, sembari mengingatkan risiko penyalahgunaan kemudahan layanan yang dapat membuka ruang korupsi.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto