KPK dorong Jakarta perkuat tata kelola saat indeks persepsi korupsi Indonesia tertahan di 34
Di tengah upaya memperbaiki iklim investasi dan kualitas layanan publik, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini masih berada di angka 34. Kondisi itu mendorong KPK meminta Jakarta mengambil peran lebih besar sebagai contoh pemerintahan yang bersih bagi daerah lain.
Sorotan
- KPK menyoroti indeks persepsi korupsi Indonesia yang bertahan di 34 dan mendesak pembenahan tata kelola di Jakarta sebagai respons.
- KPK siap mendampingi pelaksanaan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah layanan publik serta usaha.
- KPK memperingatkan potensi penyalahgunaan kemudahan layanan oleh aparatur dan masyarakat serta dampaknya terhadap integritas layanan publik di Jakarta.
Dorongan KPK untuk tata kelola Jakarta
Seperti dilaporkan Kompas.com, pesan itu disampaikan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, saat menghadiri sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 7/7/2026.Bakhtiar menilai korupsi masih menjadi persoalan serius karena menghambat pertumbuhan dan pembangunan. Ia mengatakan posisi Indonesia pada indeks persepsi korupsi yang berada di angka 34 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dan perlu dibenahi melalui perbaikan tata kelola yang nyata.
Menurut dia, Jakarta memiliki peluang besar untuk memberi kontribusi riil karena skala penduduk dan aktivitas ekonominya tinggi. KPK berharap ibu kota dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas administrasi pemerintahan.
Implikasi bagi layanan usaha dan publik
KPK juga menyatakan siap mendampingi Gubernur Pramono dalam menjalankan berbagai langkah pencegahan korupsi, termasuk mengawal pelaksanaan Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu dipandang dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.Namun, Bakhtiar mengingatkan agar kemudahan layanan tidak disalahgunakan aparatur untuk mencari keuntungan pribadi. Ia juga meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak memberikan imbalan demi memperoleh perlakuan khusus, karena praktik semacam itu membuka ruang terjadinya korupsi dan melemahkan integritas layanan publik di Jakarta.
Dalam liputan kami sebelumnya, tindak lanjut Badan Gizi Nasional (BGN) atas evaluasi KPK terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyoroti pembentukan tim rencana aksi untuk memperbaiki mekanisme penyaluran, data penerima, dan sistem pembayaran agar lebih tepat sasaran. KPK menekankan adanya sejumlah area risiko—mulai dari regulasi yang belum memadai, rantai birokrasi bantuan pemerintah, sentralisasi kewenangan di BGN, hingga potensi konflik kepentingan—serta menyatakan akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto