Komisi VIII DPR nilai usulan BPIH 2027 masih bisa ditekan

Komisi VIII DPR nilai usulan BPIH 2027 masih bisa ditekan
Bisa turunkan biaya haji

Pembahasan biaya haji 2027 memasuki tahap awal setelah Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH sebesar lebih dari Rp 107 juta per jemaah. Komisi VIII DPR RI menilai ruang efisiensi masih terbuka sehingga total biaya dapat diturunkan tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah.

Sorotan

  • Komisi VIII DPR RI menilai usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448H/2027M sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah masih dapat ditekan mendekati target Rp 80 juta.
  • Kenaikan usulan BPIH 2027 didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar di level 17.500 dan riyal Saudi di level 4.666 serta kenaikan biaya operasional.
  • Skema pembiayaan pemerintah mengusulkan Bipih 2027 sebesar 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat BPKH, berimplikasi pada beban keuangan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Usulan awal biaya haji dan ruang negosiasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448H/2027M masih dapat dipangkas dalam pembahasan dengan pemerintah. Ia mengatakan target biaya tetap diupayakan mendekati level tahun lalu, sekitar Rp 80 juta per jemaah.

Menurut Marwan, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengajukan usulan awal BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.000 lebih per jemaah, atau naik hampir Rp 20 juta dibanding tahun sebelumnya. Ia menjelaskan kenaikan itu didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar di level 17.500 dan terhadap riyal Saudi di level 4.666.

Meski menilai komponen perhitungan yang diajukan pemerintah rasional, Komisi VIII menyatakan akan mencari formulasi baru untuk menekan total biaya. DPR juga menegaskan upaya efisiensi itu tidak boleh menurunkan mutu pelayanan, dan justru diharapkan tetap membuka ruang peningkatan layanan bagi jemaah.

Dampak skema pembiayaan bagi jemaah dan pengelolaan dana

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026. Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf menyebut penyesuaian usulan dipengaruhi perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, layanan kesehatan, program manasik kesehatan, konsumsi RTE, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Dalam skema yang diajukan, Bipih 2027 ditetapkan sebesar 40 persen dari total BPIH, sementara 60 persen sisanya ditanggung nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, atau BPKH. Kementerian menilai komposisi itu diperlukan untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayar jemaah di tengah proyeksi kenaikan komponen operasional.

Jika formulasi tersebut disepakati atau disesuaikan lebih lanjut, dampaknya akan langsung terasa pada beban finansial calon jemaah serta keberlanjutan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Karena itu, pembahasan di DPR menjadi penentu bagi keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan ketahanan pembiayaan haji nasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, pemerintah menahan porsi pembayaran langsung jemaah (Bipih) di 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditopang nilai manfaat dana haji. Kami juga mengulas faktor pendorong kenaikan biaya, mulai dari asumsi kurs rupiah, biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan, serta bagaimana komposisi biaya di Arab Saudi dan dalam negeri membentuk total anggaran.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.