Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berlangsung untuk ratusan buruh pabrik rokok di Pekalongan pada 2026. Setiap penerima memperoleh total Rp600.000 untuk alokasi Mei dan Juni, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli di lingkungan industri hasil tembakau.
Sorotan
- Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan BLT DBHCHT senilai Rp600.000 per orang kepada 500 buruh rokok untuk Mei dan Juni 2026.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan serupa kepada 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama pada tahun 2026.
- Periode penyaluran BLT DBHCHT tahun 2026 dipangkas dari empat bulan menjadi dua bulan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Skema penyaluran dan cakupan penerima
Seperti dikutip Okezone Economy Indonesia, program penyaluran BLT ini berjalan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk bantuan langsung kepada buruh pabrik. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat yang selama ini ditopang ekosistem industri hasil tembakau.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan pada 2026 sebanyak 500 buruh pabrik rokok menerima BLT DBHCHT dari Pemerintah Kota Pekalongan. Masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Mei dan Juni, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per orang.
Dukungan provinsi dan perubahan alokasi
Sugiyo menjelaskan dukungan bantuan tidak hanya berasal dari pemerintah kota. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyalurkan bantuan kepada 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama dengan nilai bantuan serupa.Namun, pola penyaluran pada tahun ini berubah dibandingkan periode sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya BLT dihitung untuk empat bulan, pada 2026 perhitungan bantuan menjadi dua bulan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tuntutan penghapusan pajak JHT, kami membahas rencana aksi buruh pada 9 Juli 2026 yang mendesak tarif pajak pencairan Jaminan Hari Tua menjadi nol persen, sekaligus penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan manfaat pensiun. Kami juga menyoroti alasan utama serikat pekerja, yakni kekhawatiran beban pajak berganda atas manfaat jaminan sosial serta dorongan agar pemerintah membuka ruang dialog untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto