Serikat buruh dorong penghapusan pajak JHT dalam aksi ke Kementerian Keuangan

Serikat buruh dorong penghapusan pajak JHT dalam aksi ke Kementerian Keuangan
Desakan hapus pajak JHT

Tekanan dari kalangan pekerja terhadap kebijakan perpajakan program jaminan sosial meningkat menjelang aksi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 9 Juli 2026. Ribuan buruh dari sejumlah serikat menuntut penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua, serta pungutan lain atas THR, pesangon, dan manfaat pensiun yang dinilai menambah beban pekerja.

Sorotan

  • Sekitar 1.000–1.500 buruh Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026 menuntut penghapusan pajak JHT.
  • Serikat buruh meminta pemerintah menetapkan tarif pajak JHT nol persen serta menghapus pajak THR, pesangon, dan manfaat program jaminan sosial.
  • Aksi tersebut meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk merevisi kebijakan pajak atas manfaat jaminan sosial di tengah debat perlindungan pendapatan pekerja.

Rencana aksi dan tuntutan perpajakan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek dijadwalkan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Peserta aksi berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Nasional, serta organisasi serikat pekerja lain, dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga disebut bergabung.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Juli 2026, meminta pemerintah membuka dialog dan mulai menurunkan pajak JHT menjadi nol persen. Selain pajak atas pencairan JHT, para buruh juga meminta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya, pajak pesangon, dan berbagai pungutan yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Dampak bagi pekerja dan kebijakan fiskal

Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak JHT berlandaskan asas keadilan bagi pekerja. Menurutnya, pekerja berpotensi menghadapi pajak berganda karena penghasilan mereka lebih dulu dikenai PPh Pasal 21, lalu sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun manfaat yang dicairkan masih kembali dipajaki.

Ia juga menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan layak memperoleh keringanan yang sebanding dengan insentif perpajakan yang selama ini diberikan kepada dunia usaha. Aksi ini menambah tekanan bagi pemerintah untuk meninjau ulang perlakuan pajak atas manfaat jaminan sosial di tengah perdebatan mengenai perlindungan pendapatan pekerja.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang polemik Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kami mengulas besaran iuran 5,7% dari upah serta ketentuan pencairan sebagian maupun penuh sesuai masa kepesertaan dan kondisi peserta. Kami juga menyoroti rencana pertemuan Kementerian Keuangan dengan perwakilan buruh yang membawa tuntutan penghapusan pajak atas manfaat ketenagakerjaan—termasuk JHT—karena dinilai menimbulkan beban pajak berganda dan perlunya ruang dialog yang lebih terbuka.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.