BPJS Ketenagakerjaan tetapkan iuran JHT 5,7% dari upah bulanan

BPJS Ketenagakerjaan tetapkan iuran JHT 5,7% dari upah bulanan
Iuran JHT naik 5,7%

Skema iuran Jaminan Hari Tua, atau JHT, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan total 5,7% dari upah bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari porsi tersebut, 2% dibayar pekerja melalui potongan gaji, sedangkan 3,7% menjadi kewajiban perusahaan.

Sorotan

  • BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran JHT sebesar 5,7% dari upah bulanan dengan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja dalam porsi berbeda.
  • Peserta aktif dapat mencairkan saldo JHT maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka rumah setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Saldo JHT dapat dicairkan penuh saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, atau meninggalkan Indonesia permanen.

Rincian iuran dan syarat pencairan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, komponen iuran JHT terdiri dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja dalam porsi yang berbeda, dengan bagian pekerja berfungsi sebagai tabungan hari tua. Dana itu dikembalikan bersama hasil pengembangannya saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan pencairan yang berlaku.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Batas pencairannya maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka pembelian rumah, dengan syarat masa kepesertaan sudah mencapai sedikitnya 10 tahun dan pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali.

Dampak bagi pekerja dan perusahaan

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan, ditambah hasil pengembangan dana selama masa kepesertaan. Ketentuan ini menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan jangka panjang bagi pekerja formal sekaligus kewajiban rutin bagi perusahaan dalam struktur pengupahan.

Saldo JHT dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Pencairan juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Rencana pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Said Iqbal menyoroti polemik akses dialog pemerintah dengan perwakilan buruh terkait kebijakan yang menyentuh Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. Dalam pemberitaan kami sebelumnya, kami mengulas tuntutan buruh agar pajak atas manfaat ketenagakerjaan—termasuk JHT—dihapus, dengan alasan beban pajak berganda saat dana dicairkan serta dorongan agar ruang komunikasi dibuka lebih luas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.