OJK mencatat pembiayaan pinjol Indonesia mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026
Pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring di Indonesia berlanjut hingga Mei 2026, dengan nilai outstanding mencapai Rp103,73 triliun. Nilai itu bertambah sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan bulan sebelumnya dan mencerminkan kenaikan tahunan sebesar 25,60 persen.
Sorotan
- Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring Indonesia pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun, tumbuh 25,60 persen year-on-year menurut OJK.
- Tingkat kredit macet agregat TWP90 sektor pinjol tercatat 4,42 persen, sementara outstanding naik dari Rp102,07 triliun pada April 2026 ke Rp103,73 triliun di Mei.
- Selama Juni 2026, OJK menjatuhkan 37 denda dan 101 peringatan tertulis pada 38 perusahaan pembiayaan serta 14 penyelenggara pindar atas pelanggaran POJK.
Perkembangan pembiayaan dan kualitas kredit
Seperti dilaporkan Okezone Economy, mengutip Otoritas Jasa Keuangan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring, atau pindar, pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan angka tersebut tumbuh 25,60 persen secara tahunan dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya.Dibandingkan April 2026, nilai utang pinjol warga Indonesia naik dari Rp102,07 triliun menjadi Rp103,73 triliun. Di saat yang sama, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat berada di level 4,42 persen.
Penguatan modal dan sanksi industri
OJK juga mencatat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, delapan dari 94 penyelenggara pindar masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.Menurut Agusman, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana itu mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan upaya merger.
Untuk menjaga kepatuhan dan integritas sektor PVML, selama Juni 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro. Sanksi itu terdiri dari 37 denda dan 101 peringatan tertulis atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, termasuk hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang sanksi administratif OJK pada Juni 2026, kami mengulas penindakan terhadap puluhan pelaku jasa keuangan non-bank, termasuk multifinance, fintech P2P lending, modal ventura, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro. Kami menyoroti bahwa rangkaian denda dan peringatan tertulis tersebut menegaskan fokus regulator pada kepatuhan dan tata kelola di sektor PVML sebagai bagian dari penguatan kehati-hatian industri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto