OJK jatuhkan sanksi kepada 38 multifinance dan 14 fintech lending pada Juni 2026
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga pembiayaan non-bank berlanjut pada Juni 2026 dengan penindakan terhadap puluhan pelaku industri. Langkah ini mencakup perusahaan multifinance, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro, serta penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Sorotan
- OJK menjatuhkan sanksi administratif pada Juni 2026 kepada 38 multifinance, 14 fintech lending, 2 modal ventura, 15 pergadaian, dan 1 LKM.
- Total sanksi terdiri dari 37 denda dan 101 peringatan tertulis akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK, hasil pengawasan, dan pemeriksaan langsung.
- Tindakan OJK menegaskan fokus pengawasan pada kepatuhan di sektor PVML untuk mendorong tata kelola dan kehati-hatian industri jasa keuangan non-bank.
Rincian sanksi dan dasar pengenaan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara fintech peer-to-peer lending selama Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli 2026, bahwa OJK juga mengenakan sanksi kepada 15 perusahaan pergadaian dan 1 lembaga keuangan mikro.Menurut Agusman, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku, termasuk berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan langsung. Secara rinci, total pengenaan sanksi administratif terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
Dampak bagi tata kelola sektor PVML
OJK menyatakan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan. Dengan langkah tersebut, regulator mengharapkan kinerja pelaku industri menjadi lebih baik dan kontribusinya terhadap sektor keuangan dapat berjalan lebih optimal.Penindakan pada Juni 2026 ini menunjukkan pengawasan OJK tetap mencakup berbagai subsektor jasa keuangan non-bank, dari multifinance hingga fintech lending. Bagi industri, rangkaian sanksi ini menjadi sinyal bahwa pengawasan kepatuhan tetap menjadi fokus utama regulator di tengah pertumbuhan pembiayaan dan aktivitas layanan keuangan digital.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan NPF multifinance per Mei 2026, kami menyoroti memburuknya kualitas pembiayaan saat NPF gross naik ke 3,06% dan pertumbuhan piutang pembiayaan melambat. Kami juga mencatat OJK mendorong penguatan manajemen risiko, perbaikan analisis kredit, serta restrukturisasi selektif agar industri tetap berhati-hati di tengah tekanan makro dan biaya pendanaan yang tinggi.
- Forex
- Crypto