Satgas PASTI hentikan 951 pinjol ilegal dan 238 investasi ilegal hingga Juni 2026
Pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia terus meningkat pada paruh pertama 2026, seiring tingginya risiko kerugian masyarakat dari pinjaman online dan penawaran investasi tanpa izin. Dalam periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan total 1.218 entitas keuangan ilegal dan menerima puluhan ribu pengaduan terkait kasus serupa.
Sorotan
- OJK dan Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan 238 investasi ilegal selama 1 Januari–30 Juni 2026.
- Total entitas keuangan ilegal yang dihentikan dalam semester pertama 2026 mencapai 1.218, dengan kumulatif 15.224 entitas sejak 2017.
- OJK menerima 22.206 pengaduan terkait keuangan ilegal hingga 30 Juni 2026, didominasi 19.169 laporan pinjaman online ilegal.
Penghentian entitas ilegal sepanjang semester pertama 2026
KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli, bahwa otoritas juga menghentikan 238 penawaran investasi ilegal melalui sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam periode yang sama, OJK menyebut total entitas keuangan ilegal yang dihentikan mencapai 1.218. Secara kumulatif sejak 2017 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir 15.224 entitas ilegal.
Dampak terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan
Data OJK menunjukkan pinjol ilegal menjadi kategori yang paling banyak ditindak secara kumulatif, yakni 12.824 entitas. Angka itu diikuti oleh 2.120 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK juga menerima 22.206 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut terdiri dari 19.169 laporan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 laporan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Besarnya jumlah penghentian dan pengaduan itu menunjukkan tekanan yang masih tinggi pada sektor perlindungan konsumen jasa keuangan, terutama dari maraknya penawaran digital tanpa izin yang menyasar masyarakat luas.
Penindakan dan pengaduan terkait entitas keuangan ilegal pada semester pertama 2026 sebelumnya sudah kami bahas, termasuk lonjakan permintaan layanan dan pengaduan konsumen yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK. Dalam laporan tersebut, OJK mencatat puluhan ribu pengaduan hingga pertengahan Juni 2026, serta 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal dan total pemblokiran 15.224 entitas sejak 2017 hingga 30 Juni 2026.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto