OJK catat 45.884 pengaduan konsumen hingga Juni 2026, fintech mendominasi
Aktivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus meningkat pada paruh pertama 2026 seiring tingginya aduan dari layanan digital dan perbankan. Hingga 12 Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, termasuk puluhan ribu pengaduan dari berbagai subsektor.
Sorotan
- OJK mencatat 45.884 pengaduan konsumen hingga 12 Juni 2026, didominasi fintech (20.140), perbankan (14.989), dan perusahaan pembiayaan (9.151).
- OJK menerima 22.206 pengaduan soal entitas ilegal selama semester pertama 2026, terdiri dari 19.169 pinjaman online ilegal dan 2.878 investasi ilegal.
- Sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, OJK sudah menghentikan atau memblokir 15.224 entitas ilegal, termasuk 12.824 pinjaman online ilegal dan 2.120 investasi ilegal.
Rincian pengaduan dan layanan semester pertama
KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah itu, 45.884 merupakan pengaduan konsumen yang tersebar di sejumlah industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan 20.140 pengaduan berasal dari industri financial technology, 14.989 dari industri perbankan, dan 9.151 dari perusahaan pembiayaan. Sebanyak 878 pengaduan lain berasal dari industri asuransi, sedangkan sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Paparan itu disampaikan Dicky dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli 2026. Komposisi pengaduan tersebut menunjukkan kanal digital dan pembiayaan masih menjadi sumber utama keluhan konsumen pada periode berjalan.
Penindakan entitas ilegal dan dampaknya bagi pengawasan
OJK juga menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026. Dari total itu, 19.169 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal, 2.878 terkait investasi ilegal, dan 159 menyangkut gadai ilegal.Secara kumulatif sejak 2017 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 15.224 entitas ilegal. Jumlah itu terdiri atas 12.824 pinjaman online ilegal, 2.120 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Data tersebut menegaskan pengawasan terhadap entitas ilegal masih menjadi fokus utama regulator di tengah tingginya pengaduan masyarakat. Bagi industri jasa keuangan, tren ini memperlihatkan besarnya kebutuhan penguatan perlindungan konsumen dan penertiban layanan yang beroperasi di luar ketentuan.
Uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan dalam ulasan kami sebelumnya, dengan penekanan pada peran negara untuk menyeimbangkan relasi produsen–konsumen ketika informasi produk masih terbatas. Dalam sidang tersebut, hakim menilai penguatan proteksi konsumen perlu ditegaskan, sementara pihak pemerintah berpandangan norma sudah memadai namun tantangan utamanya ada pada implementasi, termasuk di ranah transaksi digital.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto