MK soroti penguatan perlindungan konsumen dalam uji materi UU Perlindungan Konsumen
Peran negara dalam menyeimbangkan relasi antara produsen dan konsumen menjadi fokus dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam pembahasan perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026, hakim menekankan bahwa perlindungan hukum tetap penting ketika konsumen masih menghadapi keterbatasan informasi atas produk.
Sorotan
- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perlunya negara memperkuat proteksi hukum terhadap konsumen agar kekuasaan produsen tidak berjalan tanpa batas.
- Ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan, menyatakan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia sudah memadai, namun implementasi tetap menjadi tantangan utama.
- Pemerintah telah menyesuaikan aturan termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk memperkuat perlindungan konsumen pada transaksi digital sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sidang uji materi dan pandangan hakim
Seperti diberitakan Kompas.com, sidang yang mendengarkan keterangan ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan, diwarnai pendalaman dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai fungsi hukum dalam melindungi konsumen. Dalam persidangan, Saldi menyatakan negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki produsen agar hubungan dengan konsumen tidak berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.Saldi menilai bila kondisi itu dibiarkan, hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial. Ia juga memandang permohonan para pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan norma agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi hukum.
Dalam sidang tersebut, Saldi turut menyoroti masih minimnya informasi yang diterima konsumen, terutama generasi muda, mengenai kandungan suatu produk. Menurutnya, keterbatasan informasi itu dapat membuat konsumen menjadi korban karena tidak memahami secara memadai ingredient atau isi sebenarnya dari barang yang dikonsumsi.
Posisi pemerintah dan implikasi regulasi
Menanggapi pandangan itu, ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, menyatakan negara pada dasarnya sudah memberikan perlindungan yang memadai melalui pengaturan dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menjelaskan pasal tersebut mengatur larangan klausula baku, tata cara penyajiannya, hingga sanksi batal demi hukum apabila ketentuan itu dilanggar.Namun, Johannes menilai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah terletak pada implementasi, bukan pada tataran norma. Ia menambahkan pemerintah juga sudah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Perdebatan dalam sidang ini menunjukkan bahwa penguatan perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaannya di pasar, termasuk pada transaksi digital. Bagi sektor perdagangan dan perlindungan konsumen di Indonesia, pembahasan tersebut menjadi relevan karena menyangkut keseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU P2SK), kami menyoroti bagaimana regulasi ini dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kerangka hukum ekosistem kripto nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi aset digital lebih banyak terserap di dalam negeri. Kami juga mencatat pentingnya keselarasan kepatuhan antara pelaku domestik dan exchange global, termasuk dorongan penggunaan rupiah sebagai quote currency, agar persaingan lebih sehat serta perlindungan konsumen dan stabilitas industri bisa berjalan beriringan.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto