Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sepanjang semester pertama 2026 melalui puluhan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Langkah ini mencakup denda miliaran rupiah dan peringatan tertulis untuk mendorong kepatuhan atas aturan iklan, penagihan, dan transparansi informasi.
Sorotan
- OJK menjatuhkan 72 sanksi administratif kepada PUJK pada 1 Januari–30 Juni 2026, terdiri dari 48 peringatan tertulis dan 24 denda senilai Rp 5,24 miliar.
- Denda dikenakan atas pelanggaran terkait transparansi, penggunaan penagih utang, serta penyediaan informasi iklan, selain perintah penghentian iklan yang tidak sesuai.
- Sebanyak 127 PUJK mengganti kerugian konsumen sebesar Rp 68,37 miliar dan SGD 88,74 selama 1 Januari–14 Juni 2026, menandakan meningkatnya tekanan pengawasan regulator.
Rincian sanksi dan langkah pengawasan
KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, telah memberikan total 72 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, PUJK, pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen.Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari total itu, OJK mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda senilai Rp 5,24 miliar.
Dicky menyatakan denda itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi pada iklan, penggunaan petugas penagihan, dan transparansi. Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu, termasuk penghapusan atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan serta penyesuaian kebijakan dan evaluasi hasil pengawasan.
Dampak bagi kepatuhan industri keuangan
Selain 72 sanksi tersebut, OJK juga menyampaikan telah memberikan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026 dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.OJK menambahkan terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp 68,37 miliar dan SGD 88,74 pada periode 1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026. Data ini menunjukkan tekanan pengawasan regulator terhadap pelaku industri keuangan tetap berlanjut, seiring dorongan agar perusahaan memperbaiki tata kelola perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko pelanggaran berulang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyelesaian 184 perkara oleh OJK hingga semester I 2026, kami mengulas penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang didominasi kasus perbankan serta perkembangan putusan pengadilan. Kami juga menyoroti langkah pemulihan kerugian melalui penyitaan 41 aset terkait tindak pidana perbankan syariah di Medan sebagai bagian dari koordinasi OJK dengan aparat penegak hukum.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto