Ashutosh Sureka

OJK perketat pengawasan penagihan konsumen pada TAFS dan Solusiku

OJK perketat pengawasan penagihan konsumen pada TAFS dan Solusiku
OJK awasi penagihan ketat

Otoritas Jasa Keuangan menindaklanjuti sejumlah pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, mulai dari dugaan kekerasan saat penarikan agunan kendaraan hingga proses penagihan fintech P2P lending. Langkah ini juga mencakup pemanggilan pelaku usaha dan koordinasi penegakan hukum, ketika OJK menyoroti perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap tata kelola penagihan.

Sorotan

  • OJK menemukan indikasi pelanggaran prosedur penarikan agunan oleh pihak ketiga dalam kasus PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, dan meminta evaluasi tata kelola penagihan.
  • Regulator memerintahkan PT Anugerah Digital Indonesia, Solusiku, menghentikan sementara penagihan setelah aduan terkait penggunaan data pribadi dan potensi pelanggaran penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan.
  • OJK menindaklanjuti dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawai Bank Mantap di Purwokerto dengan pemanggilan direksi, investigasi nilai kerugian, dan koordinasi penegakan hukum bersama kepolisian.

Penanganan kasus TAFS dan klarifikasi Solusiku

KONTAN melaporkan OJK telah menyelesaikan pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services, TAFS, di Serang, Banten. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama dan standar operasional prosedur penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.

OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan kekerasan tersebut, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Lembaga itu selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. OJK menilai langkah itu perlu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada penyelenggara fintech P2P lending PT Anugerah Digital Indonesia, Solusiku, sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK. OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan, serta telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Dampak pengawasan bagi perlindungan konsumen

OJK menyatakan dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penagihan Solusiku. Sikap ini menunjukkan pengawasan regulator tidak hanya berfokus pada penyelesaian pengaduan, tetapi juga pada koreksi operasional pelaku jasa keuangan yang dinilai menyimpang dari aturan.

Dalam kasus lain, OJK juga menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, Mantap, di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, serta pendampingan kepada nasabah terdampak.

Regulator itu juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum. Di saat yang sama, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, sebelum melakukan investasi, seiring meningkatnya perhatian terhadap risiko penyalahgunaan kepercayaan nasabah di sektor jasa keuangan.

Penindakan OJK dan Satgas PASTI terhadap entitas keuangan ilegal pada semester pertama 2026 sebelumnya sudah kami bahas, termasuk pemblokiran 951 pinjol ilegal dan 238 penawaran investasi ilegal. Kami juga mencatat lonjakan pengaduan masyarakat hingga 22.206 laporan per 30 Juni 2026, yang menegaskan kuatnya tekanan pada agenda perlindungan konsumen dari maraknya layanan digital tanpa izin.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.