Ashutosh Sureka

Sengketa lahan Hotel Sultan tertunda lagi di Jakarta setelah berkas gugatan belum lengkap

Sengketa lahan Hotel Sultan tertunda lagi di Jakarta setelah berkas gugatan belum lengkap
Sengketa Hotel Sultan Tertunda

Proses hukum sengketa lahan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali tertunda saat majelis hakim masih memeriksa legal standing para pihak. Penundaan kedua ini memperpanjang jadwal perkara hingga 22 Juli 2026 karena dokumen administrasi penggugat dan surat kuasa perwakilan tergugat belum lengkap.

Sorotan

  • Sidang sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta pada 8 Juli 2026 ditunda dua pekan karena dokumen dan surat kuasa penggugat belum lengkap.
  • Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak termasuk negara dan PT Indobuildco.
  • Nilai gugatan mencapai lebih dari Rp14,5 triliun, menuntut pembatalan sertifikat HGB Indobuildco dan menambah ketidakpastian hukum di kawasan Gelora Bung Karno.

Jadwal sidang mundur dan agenda pemeriksaan berlanjut

Seperti dilaporkan Kompas.com, persidangan pada Rabu, 8 Juli 2026 ditunda selama dua pekan setelah majelis hakim menilai kelengkapan berkas administrasi penggugat serta surat kuasa dari pihak perwakilan tergugat belum terpenuhi.

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan dengan agenda legal standing belum dapat dilanjutkan sampai dokumen yang diminta dilengkapi, termasuk pendaftaran surat kuasa ke e-Court dan pengiriman ulang alamat undangan dari pihak penggugat. Dalam sidang itu, para tergugat dari pihak negara, yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno hadir melalui kuasa hukum masing-masing, sementara PT Indobuildco sebagai tergugat pertama tidak hadir.

Dengan keputusan tersebut, sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026 dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.

Nilai gugatan mencapai Rp14,5 triliun

Usai persidangan, kuasa hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mengatakan penggugat, RM Kusrahardjo, mengaku sebagai ahli waris RM Koesno atau Pakubuwono VIII. Menurut dia, penggugat mengeklaim kepemilikan sah atas lahan lokasi Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK berdasarkan surat Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi di Jalan Gatot Subroto.

Dalam gugatan itu, penggugat juga meminta agar sertifikat HGB Indobuildco nomor 26 dan 27 dinyatakan batal demi hukum serta dicoret dari HPL 1 Gelora. Selain tuntutan pengembalian hak atas lahan, nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang diminta disebut mencapai lebih dari Rp14,5 triliun.

Kharis menegaskan instansinya masih mempelajari dalil-dalil gugatan sambil mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan pengadilan. Perkara ini menambah ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset dan hak atas lahan di kawasan strategis Gelora Bung Karno.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan tata kelola keuangan negara melalui pertemuan DPR RI dengan delegasi Australian National Audit Office (ANAO), dibahas pentingnya independensi parlemen dan lembaga audit untuk menjaga akuntabilitas publik. Pertemuan tersebut juga menyoroti penerapan prinsip value for money serta penguatan integritas dan kolaborasi pengawasan Indonesia–Australia di tengah tantangan transformasi digital dan kejahatan keuangan lintas negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.