OJK membatalkan 3 registrasi agen asuransi pada semester I-2026

OJK membatalkan 3 registrasi agen asuransi pada semester I-2026
OJK batalkan 3 agen asuransi

Pengawasan terhadap distribusi produk asuransi di Indonesia semakin diperketat seiring kewajiban registrasi agen dalam basis data OJK. Pada semester I-2026, otoritas membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar agen asuransi karena dugaan pelanggaran yang terkait kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Sorotan

  • OJK membatalkan tiga registrasi STTD agen asuransi pada semester I-2026 karena dugaan usaha perasuransian tanpa izin OJK, diumumkan 7 Juli.
  • OJK mewajibkan seluruh agen asuransi teregistrasi sejak peluncuran basis data 30 Juni 2025, memungkinkan verifikasi legalitas melalui QR Code.
  • Skema registrasi dan verifikasi baru berpotensi memperkuat perlindungan konsumen dan standar kepatuhan, serta menekan distribusi produk asuransi ilegal.

Penegakan aturan agen dan dasar pembatalan

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembatalan tiga STTD agen asuransi pada semester I-2026 terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa, 7 Juli.

Ogi mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Ia menjelaskan STTD agen asuransi dapat dibatalkan jika agen melanggar kode etik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela.

Menurut OJK, pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian otoritas. Mekanisme itu menempatkan pengawasan agen sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk menjaga kepatuhan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Implementasi basis data dan dampak bagi industri

OJK sebelumnya meluncurkan basis data agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga setiap agen asuransi wajib memperoleh registrasi dari OJK. Melalui sistem itu, masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas agen secara langsung lewat QR Code.

Dengan skema tersebut, hanya agen yang telah tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang dapat memasarkan produk asuransi. OJK menyatakan implementasi sistem berjalan baik, meski otoritas bersama asosiasi tetap melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar proses pendaftaran dan verifikasi agen semakin efektif dan transparan.

Bagi industri asuransi, penguatan registrasi dan verifikasi ini berpotensi meningkatkan perlindungan konsumen serta menekan distribusi produk oleh pihak yang tidak berizin. Langkah itu juga memperjelas standar kepatuhan bagi agen yang menjadi kanal utama pemasaran produk asuransi di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan pengawasan perlindungan konsumen oleh OJK pada semester I-2026, kami membahas pemberian 72 sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan, termasuk peringatan tertulis dan denda total Rp 5,24 miliar. Kami juga mencatat langkah lanjutan seperti perintah penghentian iklan yang tidak sesuai serta penggantian kerugian konsumen oleh puluhan PUJK, yang menunjukkan meningkatnya tekanan kepatuhan dari regulator.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.