BPJS Kesehatan sebut kerugian fraud kesehatan turun sekitar Rp 6 triliun

BPJS Kesehatan sebut kerugian fraud kesehatan turun sekitar Rp 6 triliun
Fraud BPJS turun drastis

Upaya penguatan pengawasan di sistem jaminan kesehatan nasional mendorong penurunan kerugian akibat praktik curang di sektor kesehatan. BPJS Kesehatan menyebut nilai kerugian itu kini berkurang sekitar Rp 6 triliun, di tengah kebutuhan tata kelola yang ketat atas dana iuran dan jumlah peserta yang sangat besar.

Sorotan

  • BPJS Kesehatan mencatat kerugian akibat fraud kesehatan turun sekitar Rp 6 triliun berdasarkan hasil pengawasan dan audit berlapis hingga Juli 2026.
  • BPJS Kesehatan mengelola dana iuran jaminan sosial sebesar Rp 190 triliun dengan total peserta mencapai 286 juta per Juli 2026.
  • Nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan KPK yang berakhir Maret 2026 akan segera diperpanjang untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan fraud.

Penurunan kerugian dan pengawasan berlapis

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kerugian akibat fraud di bidang kesehatan menurun sekitar Rp 6 triliun. Ia menyampaikan hal itu usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Prihati, praktik fraud di bidang kesehatan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, dokter, hingga BPJS. Karena itu, pencegahan memerlukan komitmen bersama agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Ia menambahkan BPJS Kesehatan diperiksa melalui audit internal serta pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, dan KPK. Jika ditemukan indikasi fraud, pihak yang terlibat diwajibkan mengembalikan dana tersebut.

Tata kelola dana iuran dan kerja sama dengan KPK

BPJS Kesehatan saat ini mengelola dana iuran jaminan sosial sekitar Rp 190 triliun dengan melibatkan 286 juta peserta. Skala pengelolaan tersebut, menurut Prihati, menuntut tata kelola dan integritas yang tinggi dalam operasional lembaga.

Dalam konteks itu, BPJS Kesehatan melanjutkan koordinasi dengan KPK melalui nota kesepahaman. Prihati mengatakan nota kesepahaman yang sudah lama berjalan berakhir pada Maret 2026, sehingga ada urgensi untuk segera memperpanjang kerja sama tersebut.

Perpanjangan kerja sama itu menunjukkan fokus BPJS Kesehatan pada penguatan pengawasan dan pencegahan fraud di sektor kesehatan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.

Penguatan independensi parlemen dan lembaga audit menjadi sorotan dalam laporan kami sebelumnya tentang pertemuan DPR RI dengan delegasi Australian National Audit Office (ANAO) di Jakarta. Dalam pembahasan itu, DPR dan lembaga audit menekankan pentingnya integritas, transparansi, serta penerapan prinsip value for money dalam audit kinerja untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik. Agenda kolaborasi pengawasan juga dipandang krusial menghadapi tantangan baru seperti transformasi digital, pemanfaatan AI, dan kejahatan keuangan lintas negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.