Pemerintah naikkan harga acuan ayam hidup, turunkan patokan telur mulai 15 Juli 2026

Pemerintah naikkan harga acuan ayam hidup, turunkan patokan telur mulai 15 Juli 2026
Harga ayam & telur berubah

Penyesuaian harga acuan baru di sektor perunggasan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan usaha peternak dan daya beli konsumen. Dalam kebijakan itu, harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat peternak ditetapkan Rp19.500 per kilogram, sedangkan telur ayam ras dipatok Rp24.000 per kilogram.

Sorotan

  • Pemerintah menaikkan Harga Acuan Penjualan ayam hidup dari Rp18.000 menjadi Rp19.500 per kilogram dan menurunkan HAP telur ayan ras dari Rp26.500 menjadi Rp24.000 per kilogram mulai 15 Juli 2026.
  • Penetapan harga minimum ayam pedaging dan telur ayam ras di tingkat peternak merupakan keputusan bersama pemerintah dan peternak untuk menjaga keseimbangan sektor perunggasan.
  • Kebijakan ini bertujuan menstabilkan margin peternak serta mengendalikan harga pangan hewani agar tidak naik atau turun drastis di pasar domestik.

Penetapan harga acuan dan jadwal berlaku

Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan baru untuk ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak, dengan penerapan efektif mulai 15 Juli 2026. Kebijakan ini menaikkan HAP ayam hidup dari Rp18.000 per kilogram menjadi Rp19.500 per kilogram, sementara HAP telur ayam ras diturunkan dari Rp26.500 per kilogram menjadi Rp24.000 per kilogram.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan penyesuaian tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah bersama para peternak. Ia menyatakan harga minimum ayam pedaging untuk semua ukuran di tingkat peternak diputuskan pada Rp19.500 per kilogram, sedangkan telur berada di Rp24.000 per kilogram.

Dampak bagi sektor perunggasan dan konsumen

Menurut Sudaryono, kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan keseimbangan di sektor perunggasan agar peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah, katanya, berupaya menjaga harga ayam dan telur agar tidak bergerak terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Ia menegaskan negara mengatur mekanisme harga agar kedua komoditas tersebut tetap berada dalam kisaran yang dinilai wajar. Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah pada stabilitas margin peternak sekaligus pengendalian harga pangan hewani di pasar domestik.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang proyeksi swasembada pangan Indonesia sepanjang 2026, kami menyoroti penguatan produksi domestik dan stok Cadangan Beras Pemerintah yang mencapai 5,17 juta ton per 1 Juli 2026. Artikel tersebut juga mengulas delapan komoditas strategis yang disebut telah berstatus swasembada, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas pasokan dan melakukan intervensi pasar bila diperlukan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.