Ashutosh Sureka

OJK perketat penindakan saat gadai ilegal tetap marak di Indonesia

OJK perketat penindakan saat gadai ilegal tetap marak di Indonesia
OJK awasi gadai ilegal

Praktik gadai ilegal masih meluas di Indonesia karena layanan ini mudah diakses masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan agunan barang. OJK mencatat 278 entitas gadai ilegal telah dihentikan sejak 2019 hingga Juni 2026, namun pelaku dinilai cepat berkamuflase dan sulit diidentifikasi, terutama di daerah.

Sorotan

  • OJK menyatakan 278 gadai ilegal telah dihentikan Satgas PASTI dari 2019 hingga Juni 2026 akibat kemudahan akses yang mendorong pelaku ilegal.
  • OJK menyoroti risiko bunga tinggi dan kerentanan konsumen ketika kebutuhan dana cepat mengalahkan pemeriksaan legalitas penyedia gadai.
  • OJK memperkuat kolaborasi dengan polisi dan kantor wilayah untuk mempercepat penutupan gadai ilegal yang kerap berkamuflase di daerah.

Faktor pendorong dan pola penindakan

KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kemudahan akses menjadi salah satu penyebab utama masyarakat masih terjerat gadai ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan masyarakat cukup menyerahkan agunan untuk dinilai lalu menerima dana, sehingga model layanan yang sederhana itu mendorong banyak pihak ilegal ikut bermunculan.

Dicky mengatakan kondisi tersebut tercermin dari data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, yang menunjukkan 278 gadai ilegal telah dihentikan kegiatannya sejak 2019 hingga Juni 2026. Ia menambahkan OJK dari sisi pelindungan konsumen tetap berfokus menghentikan aktivitas gadai ilegal maupun entitas ilegal lain.

Risiko bagi konsumen dan tantangan di daerah

OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari gadai ilegal karena skema tersebut membawa dampak negatif dan risiko tinggi, termasuk pengenaan bunga yang tinggi. Dalam penilaian otoritas, kerentanan konsumen meningkat ketika kebutuhan dana cepat lebih diutamakan daripada pemeriksaan legalitas penyedia layanan.

Dicky juga mengatakan identifikasi gadai ilegal di daerah sering kali sulit dilakukan karena pelaku cepat berkamuflase agar operasinya tidak terdeteksi. Untuk menekan kemunculan kasus baru, OJK menyatakan terus bekerja sama dengan pengawas lain dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kantor OJK di seluruh Indonesia, agar penutupan dan penghentian operasi dapat dilakukan segera setelah ada indikasi ilegal atau pengaduan masyarakat.

Penindakan OJK dan Satgas PASTI terhadap entitas keuangan ilegal pada semester pertama 2026 sebelumnya sudah kami bahas, termasuk penghentian 951 pinjol ilegal dan 238 penawaran investasi ilegal. Dalam periode 1 Januari–30 Juni 2026, total 1.218 entitas ilegal dihentikan dan OJK menerima 22.206 pengaduan, dengan kumulatif pemblokiran 15.224 entitas sejak 2017 hingga 30 Juni 2026. Data yang sama juga mencatat gadai ilegal sebagai salah satu kategori yang ditindak, sehingga menjadi konteks penting untuk memahami fokus terbaru OJK pada modus dan risiko gadai ilegal.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.