OJK selesaikan 184 perkara hingga semester I 2026, sektor perbankan mendominasi

OJK selesaikan 184 perkara hingga semester I 2026, sektor perbankan mendominasi
OJK selesaikan 184 perkara

Penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan menyelesaikan 184 perkara hingga 30 Juni 2026. Dari total tersebut, perkara perbankan menjadi porsi terbesar, sementara sebagian besar kasus yang sudah masuk pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Sorotan

  • OJK telah menyelesaikan 184 perkara hingga semester I 2026, dengan 145 perkara berasal dari sektor perbankan yang mendominasi penanganan.
  • Per 30 Juni 2026, 158 perkara telah diputus pengadilan dengan 153 perkara berkekuatan hukum tetap, sementara 50 perkara masih dalam proses hukum berbeda.
  • OJK bersama aparat penegak hukum menyita dan mengamankan 41 aset terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan sebagai upaya pemulihan kerugian bank.

Capaian penanganan perkara hingga Juni 2026

KONTAN melaporkan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan total 184 perkara yang diselesaikan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan terdiri atas 145 perkara sektor perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon, 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RDK OJK 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.

Per 30 Juni 2026, OJK mencatat 158 perkara telah diputus pengadilan. Sebanyak 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.

Di luar perkara yang sudah diputus, OJK juga mencatat 23 perkara masih dalam tahap telaahan, 12 perkara dalam penyelidikan, dan 15 perkara dalam penyidikan. Sementara itu, 5 perkara telah memasuki status pemberkasan.

Dampak penegakan hukum bagi sektor keuangan

OJK juga menyatakan penyidiknya berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.

Menurut Hernawan, keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum lain dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dan memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri juga diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antar lembaga, dan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana keuangan. Bagi industri, dominasi perkara perbankan menunjukkan pengawasan dan mitigasi risiko kepatuhan di sektor ini tetap menjadi fokus utama regulator.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang sanksi administratif OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan non-bank pada Juni 2026, kami mengulas penindakan terhadap multifinance, fintech P2P lending, modal ventura, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro. OJK saat itu menjatuhkan kombinasi denda dan peringatan tertulis sebagai tindak lanjut pelanggaran ketentuan, sekaligus menegaskan fokus pengawasan kepatuhan dan penguatan tata kelola di sektor PVML.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.