Polri tingkatkan penyidikan korupsi pasokan batu bara PLTU
Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU memasuki tahap penyidikan setelah rangkaian penyelidikan diselesaikan. Penanganan kasus yang mencakup periode 2018-2026 itu juga mengarah pada dugaan dampak terhadap pasokan listrik dan potensi kerugian negara sekitar Rp 5 triliun yang masih diaudit.
Sorotan
- Polri meningkatkan status penyidikan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU per 4 Juli 2026, melibatkan PT OBP dan PT BRA.
- Penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian pembayaran, melibatkan potensi pelanggaran UU Tipikor dan TPPU.
- Kerugian negara dalam kasus ini diindikasikan sementara mencapai sekitar Rp 5 triliun dan berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek.
Dasar penyidikan dan dugaan penyimpangan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kortas Tipidkor Polri menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan, dan melakukan analisis awal atas alat bukti. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan peningkatan status itu ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor pada tanggal yang sama.Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan modus yang diduga digunakan meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang membuat pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Kortas Tipidkor juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP baru. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dampak ke sektor listrik dan tindak lanjut audit
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan itu tidak hanya memunculkan potensi kerugian negara, tetapi juga diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kondisi tersebut disebut berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 5 triliun. Namun, nilai itu masih sementara karena Polri masih berkoordinasi dengan BPK untuk audit investigatif resmi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dukungan penuh bagi proses penyidikan, termasuk bantuan pemeriksaan saksi dan ahli yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Ia juga mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah berkolaborasi dengan penyidik Kortas Tipidkor untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem Makarim, kami membahas perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara Rp 1,56 triliun. Ulasan itu menyoroti pertimbangan hakim soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan spesifikasi teknis, sekaligus perdebatan luas mengenai batas tipis antara diskresi kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.
Berita AssetsFX Terbaru
- Forex
- Crypto