KPPU catat kenaikan sanksi dan pengawasan merger saat kepemimpinan berganti

KPPU catat kenaikan sanksi dan pengawasan merger saat kepemimpinan berganti
KPPU tingkatkan pengawasan merger

Pergantian pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menandai penutupan masa jabatan M Fanshurullah Asa dan Aru Armando setelah sekitar dua setengah tahun memimpin lembaga tersebut. Dalam periode itu, KPPU memperluas perannya dari penegakan hukum persaingan usaha hingga pengawasan regulasi, perlindungan UMKM, dan dukungan terhadap iklim investasi yang sehat.

Sorotan

  • KPPU meningkatkan jumlah penyelesaian perkara persaingan usaha menjadi 27 kasus antara 2024 hingga Semester I-2026, naik signifikan dari tahun sebelumnya.
  • KPPU mengenakan sanksi administratif sebesar Rp 698,5 miliar pada 2025 dan Rp 766,5 miliar pada Semester I-2026, termasuk denda rekor Rp 755 miliar ke 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending.
  • Selama kepemimpinan Fanshurullah, KPPU menerima 348 notifikasi merger dengan total transaksi diawasi melebihi Rp 2.095 triliun pada 2024 dan 2025.

Kinerja penegakan hukum dan pengawasan transaksi

Seperti diberitakan Kompas.com, menjelang akhir masa kepemimpinannya Fanshurullah mengatakan capaian KPPU merupakan hasil kerja kolektif Anggota Komisi, Sekretariat Jenderal, Kantor Wilayah, serta dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 8 Juli 2026, ia menyatakan KPPU berupaya membangun lembaga yang lebih kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian.

Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, dengan penguatan pada fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan. Sepanjang 2024 hingga Semester I-2026, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha, terdiri dari delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada Semester I-2026.

Nilai sanksi administratif juga meningkat signifikan. Pada 2025, KPPU menjatuhkan denda Rp 698,5 miliar, sedangkan pada Semester I-2026 nilainya mencapai Rp 766,5 miliar, termasuk putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending senilai sekitar Rp 755 miliar, yang menjadi denda terbesar dalam sejarah penegakan hukum KPPU.

Di bidang pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima sedikitnya 348 notifikasi selama masa kepemimpinan Fanshurullah. Jumlah itu terdiri dari 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I-2026, dengan total nilai transaksi yang diawasi melebihi Rp 2.095 triliun pada 2024 dan 2025.

Dampak bagi iklim usaha dan investasi

KPPU menempatkan diri tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kualitas regulasi dan daya saing ekonomi nasional. Besarnya nilai transaksi merger yang diawasi mencerminkan tingginya aktivitas investasi yang tetap dipantau agar struktur pasar berjalan kompetitif.

Menurut Fanshurullah, fondasi yang dibangun selama masa jabatannya diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Arah itu juga mencakup perlindungan terhadap UMKM agar pelaku usaha yang lebih kecil tetap memiliki ruang bersaing di tengah ekspansi bisnis dan konsolidasi korporasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kolaborasi fintech dan perbankan di Indonesia, kami membahas temuan survei AFTECH 2025-2026 yang menunjukkan mayoritas pelaku fintech sudah bermitra aktif, dengan bank sebagai mitra strategis utama. Kami juga menyoroti peran bank dalam memperluas distribusi layanan, memperkuat kepatuhan regulasi, serta manajemen risiko, sekaligus pentingnya tata kelola dan perlindungan konsumen untuk mendorong layanan keuangan yang lebih inklusif.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.