Polda Metro Jaya sita 74 kg emas dan valas dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi BUMN

Polda Metro Jaya sita 74 kg emas dan valas dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi BUMN
Polda sita 74 kg emas

Penyidik Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang dalam dolar Singapura dan dolar U.S. saat menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026. Temuan itu menambah nilai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, Jiwasraya, PLN, dan Krakatau Steel.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kg dan valas senilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi BUMN.
  • Penggeledahan di rumah Sentul dan barang bukti yang ditemukan terkait penyidikan korupsi, TPPU, dan suap antara 2020–2025 yang melibatkan PT Asabri, Jiwasraya, serta PT CBS dan PT KNI.
  • Penyidik sebelumnya telah menyita uang Rp60 miliar dari restoran De Clan dan Rp7,2 miliar dari money changer Cipete sebagai bagian penelusuran aliran dana kasus korupsi BUMN.

Rincian temuan dan dasar penggeledahan

Seperti dilaporkan Kompas.com, penyidik kembali menemukan brankas yang disembunyikan di balik pintu tersembunyi saat menggeledah rumah tersebut. Di dalam brankas itu, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam dolar Singapura dan dolar U.S., dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan emas dan uang itu telah ditemukan dan kini masuk dalam proses penghitungan penyidik. Dari foto yang diterima media, barang bukti tersebut disimpan di dalam koper, dan sebagian uang juga terlihat berada dalam amplop kertas serta dustbag bermerek Louis Vuitton.

Budi belum menginformasikan kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah tersebut. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya pencarian barang bukti baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap oleh sejumlah pihak.

Dampak penyidikan bagi perkara korupsi BUMN

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan dua laporan polisi. Menurut dia, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.

Mackbon merinci bahwa penanganan perkara itu berkaitan dengan proses hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya dalam kurun 2020 hingga 2025. Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian uang PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara pada periode yang sama.

Sebelumnya, penyidik juga menyita uang Rp60 miliar dari restoran De Clan dan Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Rangkaian penyitaan itu menunjukkan penyidikan terus meluas untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait perkara korupsi di lingkungan BUMN dan entitas terkait.

Penggeledahan polisi di money changer Cipete Raya terkait dugaan korupsi batu bara dan pencucian uang sebelumnya kami soroti sebagai bagian dari penyidikan dua laporan polisi yang juga memuat dugaan suap. Dalam laporan itu, aparat memeriksa money changer di samping restoran untuk mencari barang bukti baru, sementara aktivitas di sekitar lokasi sempat menarik perhatian warga dan membuat arus lalu lintas melambat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.