Pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk kembali melemah di pasar ritel domestik pada Kamis, 9 Juli 2026. Penurunan ini juga diikuti harga buyback, yang turun Rp10.000 dari posisi sehari sebelumnya.
Sorotan
- Harga emas Antam turun menjadi Rp2.643.000 per gram dan harga buyback di Rp2.383.000 per gram per 9 Juli.
- Buyback emas batangan lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- Penurunan harga dan selisih lebar antar harga jual dan buyback memengaruhi keputusan jual-beli ritel serta penghitungan keuntungan investor pada pasar domestik.
Rincian harga dan ketentuan transaksi
Menurut Okezone, mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam turun menjadi Rp2.643.000 per gram, sementara harga beli kembali atau buyback berada di Rp2.383.000 per gram.Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk transaksi penjualan, dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan pecahan mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dampak bagi pembeli ritel dan pasar domestik
Penurunan harga ini memberi sinyal pelemahan nilai jual emas Antam dalam perdagangan harian, sekaligus memengaruhi perhitungan investor ritel yang ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan.Dengan selisih antara harga jual dan harga buyback yang tetap lebar, pelaku pasar ritel perlu memperhitungkan beban pajak dan potongan transaksi sebelum melakukan penjualan kembali. Kondisi ini juga menegaskan bahwa perubahan harga harian emas Antam masih menjadi acuan penting bagi pasar logam mulia domestik.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang penguatan literasi keuangan bagi generasi muda, kami menyoroti pentingnya memulai investasi legal sejak dini di tengah makin beragamnya pilihan instrumen, termasuk saham dan aset kripto. Artikel tersebut juga menekankan perlunya kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan penguatan perlindungan konsumen seiring ekosistem keuangan digital berkembang.
Berita Gold Terbaru
- Forex
- Crypto