Pemerintah kaji ulang pajak JHT setelah usulan reformasi disampaikan di Jakarta

Pemerintah kaji ulang pajak JHT setelah usulan reformasi disampaikan di Jakarta
Pajak JHT dikaji ulang

Pemerintah menunjukkan ruang peninjauan ulang atas kebijakan pajak Jaminan Hari Tua, setelah isu itu dibahas dalam pertemuan di Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Pembahasan ini mencakup usulan agar pencairan dana JHT tidak lagi membebani pokok tabungan pekerja yang berasal dari iuran wajib selama masa kerja.

Sorotan

  • Pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak JHT setelah Said Iqbal menyerahkan usulan reformasi kepada Menteri Keuangan pada 8 Juli 2026 di Jakarta.
  • Usulan utama meliputi pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT (tarif 0 persen) dan penghapusan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
  • Perubahan kebijakan ini berpotensi meringankan beban pajak pekerja saat pencairan JHT dan memperkuat perlakuan istimewa dana jaminan sosial dalam perpajakan.

Usulan reformasi pajak JHT

Menurut Okezone Economy Indonesia, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua setelah bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, Said menyerahkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Ia menilai perlakuan pajak terhadap tabungan sosial tidak semestinya disamakan dengan simpanan komersial biasa, karena JHT merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.

Said menyatakan bahwa bila tabungan komersial dikenai pajak pada bunganya, maka tabungan sosial seharusnya juga hanya dikenai pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang menjadi hak pekerja. Ia juga menekankan dana JHT berasal dari himpunan iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban pungutan pajak.

Dampak bagi pekerja dan arah kebijakan

Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan substansial, dengan dua poin yang disebutkan secara rinci dalam keterangan ini. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen, dan kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.

Jika peninjauan ulang ini berlanjut ke perubahan kebijakan, langkah tersebut berpotensi mengurangi beban saat pekerja mencairkan tabungan hari tua mereka. Bagi sektor ketenagakerjaan dan jaminan sosial, usulan ini juga memperkuat dorongan agar dana perlindungan pekerja diperlakukan berbeda dari produk simpanan komersial dalam kerangka perpajakan.

Pembahasan keberlanjutan program jaminan sosial ASN melalui PT TASPEN yang pernah kami ulas menyoroti empat pekerjaan rumah utama, mulai dari penguatan kelembagaan hingga kebutuhan regulasi untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) bagi PPPK. Dalam laporan tersebut, TASPEN juga menekankan tekanan rasio klaim yang tinggi serta perlunya skema pembayaran kewajiban masa lalu pemerintah (UPSL) agar reformasi program dapat berjalan dan keberlanjutan pendanaan tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.