Pos Indonesia perkuat tata kelola dan budaya antikorupsi lewat kerja sama dengan KPK

Pos Indonesia perkuat tata kelola dan budaya antikorupsi lewat kerja sama dengan KPK
Pos Indonesia gandeng KPK

Di tengah upaya transformasi perusahaan, PT Pos Indonesia menggandeng KPK untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Langkah ini juga diarahkan untuk memperdalam pemahaman jajaran pimpinan atas aspek hukum korporasi, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

Sorotan

  • Pos Indonesia memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Good Corporate Governance, dan komitmen Zero Fraud melalui kerja sama dengan KPK, diumumkan 9/7/2026.
  • Para pimpinan Pos Indonesia menerima pembekalan pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta pencegahan korupsi sebagai bagian tata kelola perusahaan.
  • Pos Indonesia menegaskan komitmen profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas untuk mendukung transformasi bisnis berbasis integritas dan kehati-hatian hukum.

Penguatan kepatuhan dan kendali internal

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, inisiatif ini dijalankan Pos Indonesia untuk memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, penerapan prinsip Good Corporate Governance, serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud. Perusahaan menempatkan penguatan tata kelola sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis yang profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum.

Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan para pimpinan juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 9/7/2026.

Dukungan bagi transformasi dan transparansi

Menurut Iwan, penguatan budaya integritas menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Ia menilai keterbukaan informasi kini menjadi salah satu aspek utama untuk mewujudkan perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.

Pos Indonesia menyatakan berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah tersebut, perusahaan ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, ditekankan prinsip kehati-hatian agar aturan baru tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada dan tetap melindungi hak asasi manusia. Pembahasan juga menyoroti perlunya kejelasan jenis serta asal-usul aset yang dapat dirampas, berikut batas kewenangan aparat penegak hukum agar penerapannya tidak disalahgunakan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.