DPR soroti risiko kepatuhan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR soroti risiko kepatuhan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset
Risiko RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR berfokus pada kehati-hatian agar aturan baru tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah berlaku. Isu yang menjadi perhatian mencakup perlindungan hak asasi manusia, kejelasan asal-usul aset, dan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapannya.

Sorotan

  • Komisi III DPR pada 8 Juli 2026 menekankan kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memastikan tidak melanggar hak asasi manusia.
  • DPR mendalami pengaturan jenis dan asal-usul aset yang dapat dirampas agar perlindungan hukum tetap terjaga bagi pihak yang tidak mengetahui sumber aset.
  • Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya batas jelas untuk perampasan aset pidana, menegaskan aset dapat dirampas pada empat kondisi hukum utama.

Fokus pembahasan dan batasan kewenangan

Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka menegaskan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dalam rapat dengar pendapat umum yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen pada Rabu, 8 Juli 2026, ia menyatakan komisi mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan beleid tersebut.

Komisi III DPR masih menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk pakar hukum dan advokat, untuk menyempurnakan rancangan aturan itu. Salah satu pokok yang didalami adalah jenis aset dan asal-usul aset yang dapat disita atau dirampas agar pihak yang tidak mengetahui sumber aset tidak justru terdampak oleh penerapan undang-undang.

Martin juga menyoroti pentingnya pengaturan penerapan dan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, undang-undang yang baik dapat menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan jika tidak dijalankan secara cermat dan hati-hati.

Implikasi hukum dan pandangan akademik

Pandangan kehati-hatian itu sejalan dengan masukan dari pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada Senin, 20 April 2026. Ia menekankan bahwa perampasan aset setelah rancangan itu menjadi undang-undang tidak boleh digunakan secara sembarangan dan memerlukan aturan yang jelas mengenai kapan mekanisme tersebut dapat dipakai.

Menurut Harkristuti, terdapat empat kondisi utama ketika perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan, yaitu saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; saat terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan; dan ketika terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menilai penelusuran aset menjadi elemen penting karena aset hasil tindak pidana dapat saja belum seluruhnya dirampas meski telah ada putusan pengadilan. Dalam kerangka itu, perampasan aset diposisikan sebagai penegakan hukum yang berfokus pada aset, bukan semata pada pelaku, sehingga rancangan aturan tersebut berpotensi memengaruhi praktik penegakan hukum dan tata kelola penyitaan aset di Indonesia.

Penggeledahan polisi di restoran de Clan dan money changer di Cipete sebelumnya kami soroti sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap yang terkait sejumlah perkara besar periode 2020–2025. Dalam operasi di sedikitnya 12 lokasi, penyidik menyita uang berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti lain dengan nilai puluhan miliar rupiah dan menegaskan fokus pelacakan aliran dana yang diduga terkait praktik TPPU.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.