Komisi III DPR dukung penggeledahan kasus korupsi batu bara di Indonesia
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah penggeledahan yang dilakukan polisi di kafe hingga rumah dalam penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Pernyataan itu muncul ketika penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia dan potensi kerugian negara sekitar Rp 5 triliun.
Sorotan
- Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus korupsi batu bara dan menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan independen.
- Kortastipidkor Polri menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, terkait suplai ke pembangkit listrik tenaga uap.
- Dugaan korupsi oleh PT OBP dan PT BRA diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun dan melibatkan manipulasi dokumen serta kuantitas pasokan.
Dukungan politik terhadap penyidikan korupsi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas dalam koridor presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Ia menyampaikan Komisi III akan terus mengawal proses itu agar berjalan sebagaimana mestinya dalam koridor hukum, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.Habiburokhman menambahkan Komisi III terus mencermati perkembangan penyidikan, tetapi masih melakukan konfirmasi sehingga belum membuka informasi lebih lanjut mengenai isu yang beredar. Ia juga menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan penindakan harus dilakukan tanpa memandang siapa pun yang diduga terlibat, sepanjang terdapat bukti yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai kabar yang menyebut keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Ia juga tidak menanggapi lebih jauh isu pergantian Jampidsus yang beredar di tengah pengusutan kasus korupsi itu.
Ruang lingkup kasus dan dampaknya
Kortastipidkor Polri sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap, yang diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun. Nilai itu masih berupa indikasi awal dan saat ini masih dihitung melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA. Dugaan itu mencakup manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, kami mengulas dukungan Komisi III DPR agar Polri mengusut kasus ini secara tuntas dengan prinsip Presisi. Kami juga menyoroti indikasi manipulasi dokumen kualitas dan volume pasokan, potensi unsur suap/ gratifikasi serta TPPU, dan dampaknya terhadap pasokan energi yang memicu pemadaman, sembari menunggu hasil audit investigatif atas estimasi kerugian negara.
Berita Commodities Terbaru
- Forex
- Crypto