Blueray Cargo hadapi putusan pengadilan dalam perkara suap bea cukai

Blueray Cargo hadapi putusan pengadilan dalam perkara suap bea cukai
Putusan Suap Blueray Cargo

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap pimpinan Blueray Cargo Group dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 10 Juli 2026. Selain John Field, dua petinggi lain, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, juga menerima vonis dalam perkara yang berkaitan dengan kelancaran operasional impor perusahaan.

Sorotan

  • Majelis hakim menjadwalkan sidang pengucapan putusan kasus suap bea cukai Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
  • Sidang putusan akan menentukan nasib hukum tiga petinggi Blueray Cargo dalam perkara suap yang melibatkan pejabat DJBC.
  • John Field dalam pembelaannya mengklaim pemberian uang akibat tekanan operasional yang berpotensi mengancam kelangsungan usaha dan pekerja perusahaan.

Jadwal putusan dan agenda persidangan

Seperti dilaporkan Kompas.com, majelis hakim menetapkan sidang pengucapan putusan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB setelah menelaah berkas perkara, alat bukti, dan fakta yang terungkap sepanjang persidangan. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien sebelumnya menyampaikan agenda putusan saat menutup sidang pembacaan nota pembelaan pada 29 Juni 2026.

Ia juga menjelaskan majelis hakim menggelar musyawarah secara tertutup sebelum hasil putusan dibacakan di persidangan terbuka. Proses ini menjadi tahapan akhir sebelum pengadilan menetapkan nasib hukum tiga petinggi perusahaan logistik tersebut dalam perkara suap yang menjerat pejabat DJBC.

Pembelaan terdakwa dan dampaknya bagi usaha

Dalam pleidoinya, John Field menyatakan pemberian uang kepada pejabat bea cukai terjadi karena tekanan yang menurutnya mengancam keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan. Ia mengatakan kekhawatiran atas terganggunya operasional dan mata pencaharian pekerja menjadi latar belakang tindakannya.

John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menyeret dirinya dan dua rekan kerjanya ke pengadilan. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak lahir dari kehendak bebasnya, dan ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap saat menjatuhkan putusan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan 12 lokasi terkait penyidikan Asabri–Jiwasraya, kami menyoroti langkah Polri mengumpulkan barang bukti dari sejumlah titik, termasuk kafe de'Clan dan beberapa kantor serta rumah. Laporan tersebut mencatat penyitaan uang tunai sekitar Rp 67 miliar, brankas tersembunyi, dokumen, dan perangkat elektronik, sekaligus menekankan pentingnya menunggu hasil resmi penyidikan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.