Kejagung dukung proses penyidikan Polri usai penggeledahan 12 lokasi di Jabodetabek

Kejagung dukung proses penyidikan Polri usai penggeledahan 12 lokasi di Jabodetabek
Dukungan Kejagung usai penggeledahan

Di tengah perhatian publik atas penggeledahan di 12 lokasi terkait perkara yang ditangani kepolisian, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Sikap ini disampaikan saat nama sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan kejaksaan, ikut dikaitkan dalam isu yang berkembang seputar proses penyidikan tersebut.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menggeledah 12 lokasi di Jabodetabek, termasuk kafe de'Clan, pada 8-9 Juli 2026.
  • Penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp 67 miliar, dua brankas tersembunyi, puluhan dokumen, ponsel, dan mesin penghitung uang sebagai barang bukti.
  • Kasus ini berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya; Kejagung mendukung proses penyidikan Polri dan menunggu hasil resmi terkait temuan kasus korupsi tersebut.

Sikap Kejagung atas proses penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses hukum. Dalam keterangan video yang diterima pada Kamis, 9 Juli 2026, ia menegaskan Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat sesuai kewenangannya.

Anang juga menyatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri karena langkah penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi kepolisian. Kejagung, kata dia, masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara itu.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan atau opini dari informasi yang beredar di media massa dan media sosial. Menurut dia, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Dampak perkara dan temuan penggeledahan

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Kortas Tipidkor Polri menggeledah sebuah kafe bernama de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, sehingga total mencapai 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti penyidikan. Polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp 67 miliar dalam berbagai mata uang, dua brankas yang disembunyikan di balik dinding, puluhan dokumen, telepon seluler, hingga mesin penghitung uang.

Penggeledahan ini salah satunya berkaitan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya. Besarnya nilai uang tunai dan sebaran lokasi penggeledahan menunjukkan perkara tersebut berpotensi tetap menjadi perhatian penting bagi penegakan hukum dan pengawasan publik di sektor tindak pidana korupsi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan 12 lokasi terkait penyidikan Asabri–Jiwasraya, kami mengulas bagaimana Polri mengumpulkan bukti lewat penggeledahan di sejumlah titik, termasuk kafe de'Clan Signature dan beberapa kantor serta rumah. Laporan itu menyoroti penyitaan uang tunai dan valuta asing dalam jumlah besar, serta indikasi fokus penyidik pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga terkait korupsi, pencucian uang, dan suap periode 2020–2025.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.