KPK ungkap dugaan pemerasan ASN Sukoharjo senilai Rp 2,93 miliar

KPK ungkap dugaan pemerasan ASN Sukoharjo senilai Rp 2,93 miliar
Dugaan pemerasan ASN Sukoharjo

Dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo disebut berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan mekanisme setoran dari insentif pegawai. Kasus ini menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat daerah lain, sementara KPK menilai pola tersebut berlanjut dari kepemimpinan sebelumnya.

Sorotan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka pemerasan ASN Sukoharjo senilai Rp 2,93 miliar sejak 2021 hingga 2026.
  • Etik Suryani diduga menggunakan dua SK Bupati tentang insentif pemungutan pajak daerah sebagai alat memungut setoran sampai 40 persen dari pegawai BPKAD Sukoharjo.
  • KPK menyoroti pola pungutan sistematis yang melibatkan penyaluran insentif, melanjutkan praktik terdahulu dan memperbesar risiko distorsi tata kelola keuangan daerah Sukoharjo.

Skema setoran insentif dan peran tersangka

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Etik Suryani diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 untuk menjalankan praktik pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua SK Bupati itu diduga dipakai sebagai alat untuk memungut setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Etik, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

Setelah SK diterbitkan, Etik diduga meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif itu kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum uang tersebut diserahkan kepada Etik.

Selain skema itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. KPK mencatat praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total uang yang diduga diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.

Dampak tata kelola dan dugaan kelanjutan pola lama

Temuan penyidik menunjukkan praktik setoran itu diduga bukan hal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menilai pola tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan insentif dan memperbesar risiko distorsi tata kelola keuangan daerah.

Asep menyebut Etik diduga melanjutkan tradisi yang sebelumnya dijalankan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya penggunaan kode perintah terkait tambahan upah pungut dan kalimat yang menekankan agar besaran setoran disamakan dengan masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Perkembangan perkara ini menambah sorotan terhadap pengawasan internal pemerintah daerah, terutama dalam penyaluran insentif pemungutan pajak dan retribusi. Bagi sektor administrasi publik, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana instrumen kebijakan daerah dapat diduga dipakai untuk menekan pegawai dan membentuk pungutan sistematis.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, kami mengulas OTT yang berujung pada penahanan Bupati Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Kami juga menyoroti penyitaan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai rupiah dan valuta asing bernilai miliaran rupiah, yang mempertegas dampak kasus ini terhadap tata kelola dan pengawasan internal pemerintah daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.