KPK tetapkan Bupati Sukoharjo dan dua pejabat sebagai tersangka pemerasan
Penyidikan korupsi di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memasuki tahap baru setelah penindakan operasi tangkap tangan pada pekan ini. Perkara itu mencakup dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan diikuti penyitaan logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Sorotan
- KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka pemerasan per 11 Juli 2026 setelah evidence mencukupi.
- Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- KPK menyita logam mulia dan uang tunai dalam rupiah, dollar Australia serta dollar Singapura dengan total barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dan proses penahanan
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 Juli 2026, bahwa penetapan itu dilakukan setelah KPK menilai terdapat kecukupan bukti permulaan yang sah untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Terhadap ketiga tersangka, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dampak kasus bagi tata kelola daerah
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Etik Suryani sejak Kamis malam, 9 Juli 2026. Dugaan yang diselidiki berkaitan dengan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai dalam rupiah serta valuta asing, termasuk dollar Australia dan dollar Singapura. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Perkara ini menambah tekanan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran dan hubungan antara kepala daerah dengan aparatur di bawahnya. Bagi pemerintah daerah, proses hukum ini berpotensi memengaruhi stabilitas administrasi dan pengawasan internal selama penyidikan berlangsung.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp 543 miliar dan emas 74 kg oleh Polda Metro Jaya, kami mengulas hasil penggeledahan di 13 lokasi yang terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Kami juga menyoroti skala sitaan berupa uang tunai multi-mata uang serta bahwa hingga saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan, mencerminkan kompleksitas penelusuran aset lintas wilayah.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto