Himbara hadapi risiko likuiditas dari penarikan dana SAL pemerintah

Himbara hadapi risiko likuiditas dari penarikan dana SAL pemerintah
Risiko likuiditas Himbara

Penempatan dana saldo anggaran lebih, atau SAL, senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara menempatkan isu likuiditas kembali menjadi perhatian di sektor perbankan. Fokus utama kini ada pada waktu penarikan dana oleh pemerintah, karena skema deposito on call membuat dana itu dapat ditarik sebelum tenggat akhir tahun 2026.

Sorotan

  • Himbara meminta perpanjangan tenor dana SAL Rp381 triliun yang dijadwalkan ditarik paling lambat akhir 2026 untuk mengurangi risiko likuiditas.
  • Penarikan mendadak dana SAL, seperti pada Juni 2026, telah memperketat likuiditas bank dan OJK meminta penarikan dilakukan secara terukur dengan pemberitahuan memadai.
  • Jika dana SAL yang ditarik hanya mengendap di rekening pemerintah, likuiditas bank akan terkontraksi sehingga bisa mendorong kenaikan suku bunga pasar dan yield SBN.

Risiko tenor dan kebutuhan kepastian penarikan

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Himbara meminta perpanjangan tenor lebih lanjut untuk dana SAL dalam rapat dengar pendapat terbaru dengan Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan permintaan itu muncul karena penarikan pada akhir tahun masih dinilai membawa risiko tertentu bagi kondisi likuiditas bank, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Kementerian Keuangan saat ini menempatkan total dana SAL sebesar Rp381 triliun di seluruh Himbara dan dana tersebut dijadwalkan ditarik kembali paling lambat pada akhir tahun 2026. Namun karena instrumennya berupa deposito on call, penarikan juga dapat dilakukan lebih cepat sesuai kebutuhan pemerintah.

Pengalaman penarikan mendadak pada Juni 2026 menjadi peringatan bagi bank penerima. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Hery Gunardi, sebelumnya mengakui langkah itu membuat bank menghadapi likuiditas yang lebih ketat.

Dari sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar penarikan dilakukan secara terukur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank membutuhkan keterprediksian dalam pengelolaan liabilitas, sehingga pemberitahuan yang memadai diperlukan agar strategi pendanaan dan penyesuaian neraca dapat dilakukan tanpa menimbulkan tekanan yang tidak perlu.

Dampak bagi intermediasi dan stabilitas pasar

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perlu ada mekanisme yang lebih jelas karena penempatan dana pemerintah di bank komersial pada dasarnya bukan praktik pengelolaan kas negara yang ideal. Menurut dia, persoalan utama ada pada desain instrumen, sebab dana yang bisa ditarik sewaktu-waktu tidak layak diperlakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang oleh bank.

Dari perspektif manajemen aset dan liabilitas, bank seharusnya cenderung menempatkan dana seperti ini pada instrumen yang lebih likuid, bukan menyalurkannya ke kredit. Jika tujuannya mendorong intermediasi, Yusuf menilai tenggat penarikan yang lebih masuk akal setidaknya berada di kisaran satu tahun, disertai penarikan bertahap dan pemberitahuan beberapa bulan sebelumnya.

Ia juga menyoroti bahwa Himbara telah menyalurkan dana SAL ke kredit produktif di sektor riil sesuai arahan pemerintah. Kondisi ini meningkatkan risiko mismatch jika dana jangka pendek tersebut menjadi sumber pembiayaan bagi kredit investasi dengan tenor lima hingga 10 tahun.

Tujuan penarikan dana SAL turut menentukan dampaknya ke pasar. Jika dana dipakai untuk belanja negara, likuiditas pada akhirnya kembali ke sistem perbankan melalui pembayaran kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga efeknya relatif netral. Sebaliknya, jika dana hanya kembali mengendap di rekening pemerintah, penarikan itu menjadi kontraksi likuiditas yang nyata dan dapat mendorong kenaikan suku bunga pasar maupun imbal hasil SBN.

Menurut Yusuf, momentum penarikan juga berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Penempatan dana SAL di Himbara menambah likuiditas rupiah, sedangkan penarikannya menyerap likuiditas, sehingga koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan KSSK menjadi semakin penting ketika otoritas moneter sedang menjaga nilai tukar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang strategi penempatan dana kas negara ke perbankan nasional, kami mengulas kebijakan pemerintah mengalihkan dana yang semula tersimpan di Bank Indonesia ke bank-bank untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. Kami juga menyoroti bahwa penempatan dana hingga sekitar Rp400 triliun diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter dan menopang aktivitas ekonomi sektor swasta, terutama saat momentum ekonomi melambat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.