Polisi uji keaslian 74 kg emas sitaan dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah

Polisi uji keaslian 74 kg emas sitaan dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah
Keaslian emas diselidiki

Penyidik memulai pemeriksaan keaslian 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026. Pengujian ini menjadi bagian dari proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sorotan

  • Penyidik joint investigation Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung dan Pegadaian menguji keaslian 74 kilogram emas batangan sitaan sebelum diserahkan sebagai barang bukti.
  • Penggeledahan rumah Sentul milik tersangka Febrie Adriansyah menemukan tujuh koper berisi 74 kg emas batangan, $4,767,300, 14,803,800 dollar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
  • Total nilai temuan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Febrie diperkirakan mencapai Rp476 miliar menurut Polri.

Pengujian barang bukti dan keterlibatan lembaga

Seperti dilaporkan Kompas.com, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik dari joint investigation bersama Kejaksaan Agung dan Pegadaian melakukan uji atas emas sitaan sebelum barang bukti diserahkan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sedikitnya 74 batangan emas diperiksa dan seluruhnya dibawa ke laboratorium milik Pegadaian untuk diuji secara mendalam.

Budi menjelaskan langkah itu dilakukan dengan mengacu pada asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan. Selain emas, polisi juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk memeriksa uang yang ikut disita.

Rincian sitaan dan ruang lingkup perkara

Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLTU. Penggeledahan di rumah Sentul yang berlangsung hampir delapan jam itu mengungkap sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding salah satu kamar.

Untuk membuka brankas tersebut, penyidik mendatangkan ahli kunci dan menggunakan gerinda. Di dalamnya ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar U.S., 14.803.800 dollar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta sejumlah dokumen.

Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya menyebut estimasi total nilai temuan itu mencapai Rp476 miliar. Penyidik juga menyita telepon seluler, dokumen, dan bingkai foto keluarga yang ikut menjadi perhatian publik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perkembangan penyidikan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah, kami mengulas penggeledahan yang berujung pada penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Laporan itu merinci temuan seperti 74 kg emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang yang dikaitkan dengan penelusuran aset dalam perkara, termasuk PT Asabri, dan menekankan bahwa saat itu rangkaian penggeledahan belum disertai penetapan tersangka.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.