DPR percepat pembahasan RUU perampasan aset di tengah risiko penyalahgunaan kewenangan

DPR percepat pembahasan RUU perampasan aset di tengah risiko penyalahgunaan kewenangan
RUU Perampasan Aset Dipercepat

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR kini berfokus pada upaya menyeimbangkan pemulihan aset bagi penerimaan negara dengan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah. Isu utama yang mengemuka adalah potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum jika aturan penerapannya tidak dibatasi secara ketat.

Sorotan

  • DPR memprioritaskan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mendukung asset recovery negara sambil meminimalkan risiko abuse of power aparat.
  • Komisi III DPR aktif mengundang pakar, akademisi, dan advokat melalui RDPU untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak menyasar pihak yang tidak bersalah.
  • Pakar hukum menyoroti perlunya batasan jelas dalam RUU, menegaskan aset hanya dapat dirampas pada kondisi khusus guna menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Fokus pembahasan dan percepatan legislasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus diarahkan agar tidak membuka ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026), ia menyatakan perdebatan utama berada pada upaya menyeimbangkan kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin rancangan aturan itu justru menghukum orang yang tidak bersalah. Menurut dia, komitmen DPR adalah mendorong pemulihan aset semaksimal mungkin, sambil memastikan masyarakat tidak menjadi korban aparat yang tidak bersih.

Ia juga membantah isu di media sosial yang menyebut Komisi III menolak pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, Komisi III justru terus mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat melalui rapat dengar pendapat umum untuk mempercepat penyusunan undang-undang itu.

Dampak tata kelola penegakan hukum

Peringatan soal penerapan aturan juga datang dari pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, yang menilai RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sembarangan setelah disahkan. Dalam RDPU Komisi III DPR yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen pada Senin (20/4/2026), ia menekankan perlunya batasan jelas mengenai kapan instrumen perampasan aset terkait tindak pidana dapat dipakai.

Harkristuti menjabarkan empat kondisi yang memungkinkan perampasan aset dilakukan, yakni ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan; serta ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian ketentuan itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyentuh aspek pemulihan aset negara, tetapi juga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Bagi iklim penegakan hukum, kejelasan batas penggunaan kewenangan menjadi faktor penting agar tujuan fiskal dan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan risiko baru dalam praktik penindakan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penertiban BUMN dan risiko korupsi, kami membahas bahwa maraknya penindakan belum otomatis memulihkan kepercayaan publik karena korupsi telah bersifat sistemik. Kami menyoroti lemahnya pengawasan dan titik rawan suap, gratifikasi, serta pengadaan/perizinan, sehingga pembenahan tata kelola dan kontrol administratif dipandang krusial untuk mempersempit ruang penyimpangan dan memastikan hasil korupsi kembali kepada negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.