OJK jelaskan batas kepemilikan asing PVML untuk perkuat modal industri
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penyesuaian batas kepemilikan asing di sektor PVML hingga 85% dengan tenggat paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi industri, sambil tetap menjaga peran pemegang saham lokal sesuai ketentuan.
Sorotan
- OJK menetapkan batas kepemilikan asing maksimal 85% untuk PVML dengan masa penyesuaian tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan.
- Kebijakan OJK didukung AFPI yang menilai aturan ini memperkuat permodalan serta meningkatkan kepercayaan publik pada industri fintech peer to peer lending.
- Minat investor asing di fintech lending menurun akibat isu tuduhan kartel bunga dari KPPU, menyebabkan beberapa investor beralih ke Filipina, Thailand, dan Pakistan.
Tujuan kebijakan dan masa penyesuaian
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, ketentuan baru di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengatur bahwa perusahaan wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai batas 85% dalam waktu maksimal tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan ketentuan penyesuaian batas kepemilikan asing itu ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan dan konsolidasi industri. Ia menyatakan aturan tersebut juga membuka ruang bagi investor asing, dengan tetap menjaga kontribusi pemegang saham lokal sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Jumat, 10 Juli 2026. Fokus kebijakan ini menempatkan keseimbangan antara kebutuhan tambahan modal dan pengawasan atas struktur kepemilikan di sektor jasa keuangan nonbank terkait PVML.
Dampak bagi fintech lending dan minat investor
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, mendukung kebijakan OJK tersebut dan menilai langkah itu efektif untuk menjaga industri fintech peer to peer lending, termasuk dari sisi permodalan. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan struktur modal menjadi barometer penting bagi masyarakat dalam menilai kredibilitas perusahaan, sehingga kebijakan itu berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap industri.Namun, AFPI juga menilai upaya menarik investor asing saat ini tetap menantang bagi industri fintech lending. Menurut Entjik, minat investor asing cenderung menurun di tengah isu tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, terhadap industri fintech lending.
Ia mengatakan lender dan investor memandang tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak adil, dan berisiko membahayakan industri. Dalam kondisi itu, sebagian investor asing disebut mulai meninggalkan Indonesia dan mengalihkan perhatian ke negara lain seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan, sementara pelaku industri di dalam negeri menghadapi kekhawatiran atas ketidakpastian hukum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penempatan dana SAL Rp 381 triliun di bank-bank Himbara, kami membahas penilaian OJK bahwa tambahan likuiditas perbankan ini dapat membuka peluang perluasan kerja sama pendanaan dengan fintech peer-to-peer lending. OJK juga menyoroti dominasi pendanaan bank (65,17% dari outstanding) serta pertumbuhan outstanding P2P lending dan perbaikan TWP90, dengan catatan seluruh ekspansi tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
- Forex
- Crypto