Polda Metro Jaya verifikasi aset sitaan kasus Febrie Adriansyah dengan dukungan FBI dan Secret Service

Polda Metro Jaya verifikasi aset sitaan kasus Febrie Adriansyah dengan dukungan FBI dan Secret Service
Aset Febrie diverifikasi FBI

Proses verifikasi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki tahap pengujian valuta asing di Jakarta. Keterlibatan FBI dan U.S. Secret Service menyoroti pemeriksaan atas aset dalam beberapa mata uang sebelum penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sorotan

  • Polda Metro Jaya bersama FBI dan U.S. Secret Service memverifikasi sitaan valuta asing kasus Febrie Adriansyah pada 14 Juli 2026 di Jakarta.
  • Uji laboratorium atas 74 keping emas batangan masih berlangsung, dengan hasil pengujian emas diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari.
  • Validasi aset sitaan, termasuk dolar U.S., dolar Singapura, rupiah, dan emas, penting sebelum proses pelimpahan perkara korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

Pengujian valuta asing dan emas sitaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, perwakilan FBI dan U.S. Secret Service mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026, terkait pemeriksaan barang bukti berupa valuta asing yang disita dalam kasus tersebut. Kedua lembaga itu berada di lokasi sekitar satu jam dan meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan kepada media.

Tak lama setelah rombongan tersebut keluar, sejumlah penyidik Ditreskrimsus terlihat meninggalkan gedung sambil membawa koper. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan valuta asing menjadi bagian dari verifikasi barang bukti sebelum penanganan perkara sepenuhnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Budi menjelaskan barang bukti yang diuji mencakup dolar U.S., dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. Ia menyebut pengujian melibatkan FBI dan Kedutaan U.S. untuk dolar U.S., serta Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia untuk dolar Singapura.

Selain valuta asing, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium atas 74 keping emas batangan yang sebelumnya telah diperiksa oleh PT Pegadaian (Persero) dengan disaksikan penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Budi, hasil pengujian emas diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari berikutnya.

Dampak pada proses pelimpahan perkara

Menurut kepolisian, pemeriksaan barang bukti dilakukan secara bertahap karena melibatkan ahli dari sejumlah instansi eksternal. Pendekatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan validitas aset sitaan sebelum berkas dan penanganan perkara diproses lebih lanjut oleh kejaksaan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, sedangkan proses penyidikan perkara masih terus berjalan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, kami mengulas bahwa proses pendalaman asal-usul serta kepemilikan aset masih menunggu kelengkapan berkas dan hasil koordinasi antarpenegak hukum. Artikel itu juga menekankan pendekatan profesional, transparan, dan kehati-hatian dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum ada kesimpulan resmi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.