Ashutosh Sureka

KPK geledah rumah anggota BPK terkait penyidikan suap audit Muara Enim

KPK geledah rumah anggota BPK terkait penyidikan suap audit Muara Enim
Penggeledahan kasus suap BPK

Pengusutan dugaan suap dalam temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim meluas dengan penggeledahan rumah anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang kini didalami untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Sorotan

  • KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta dan mengamankan barang bukti elektronik terkait dugaan suap audit BPK untuk Pemkab Muara Enim.
  • Penggeledahan bertujuan memperkuat bukti dalam kasus suap yang menjerat Edison dan empat tersangka lain, terungkap pada 11 Juni 2026.
  • Fee negosiasi untuk mengubah temuan audit BPK Pemkab Muara Enim mencapai sekitar Rp1,6 miliar, setara 1–2 persen dari pagu anggaran.

Penggeledahan dan barang bukti elektronik

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penggeledahan dilakukan di rumah Bobby Adhityo Rizaldi di wilayah Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap temuan audit BPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

Budi menjelaskan barang bukti elektronik itu akan diekstrak untuk pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik. Ia menegaskan penggeledahan pada prinsipnya ditujukan untuk melengkapi bukti tambahan dalam proses penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim.

Perkembangan perkara suap audit Muara Enim

Sebelumnya, KPK menetapkan Edison, Bupati Muara Enim nonaktif, dan empat orang lain sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2026. Empat tersangka lain yang disebut dalam perkara ini adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula pada awal 2026 ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, menurut KPK, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara. Dalam pertemuan lanjutan yang melibatkan Abi Nurwardani dan Augusz, terjadi negosiasi mengenai fee untuk mengubah temuan audit, dengan kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar, atau 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah hingga pertengahan 2026, kami menyoroti pola berulang penyalahgunaan kewenangan di level pemerintah daerah, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga dugaan pemerasan. Ulasan tersebut juga menekankan kaitan praktik transaksional ini dengan ruang diskresi yang besar, tingginya biaya politik pilkada, serta dampaknya terhadap iklim usaha dan efisiensi administrasi daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.