Indonesia tetapkan tarif naturalisasi hingga Rp 75 juta lewat PP 30/2026

Indonesia tetapkan tarif naturalisasi hingga Rp 75 juta lewat PP 30/2026
Naturalisasi Rp 75 Juta

Pemerintah Indonesia menetapkan biaya hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi. Ketentuan ini masuk dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum.

Sorotan

  • Pemerintah Indonesia menetapkan tarif naturalisasi bagi WNA hingga Rp 75 juta dalam PP 30 Tahun 2026 yang dikonfirmasi pada 19 Juli 2026.
  • PP 30/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Hukum serta memperbarui aturan sebelumnya dari 2024.
  • PP ini memuat ratusan jenis tarif PNBP dengan beberapa tetap, sebagian disesuaikan mengikuti ekonomi, dan beberapa pos seperti tarif pewarganegaraan tujuan tertentu dihapus.

Penyesuaian tarif dan dasar regulasi baru

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum membenarkan penerbitan PP 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini menjadi dasar pengenaan tarif naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI, dengan nilai yang disebut mencapai Rp 75 juta.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menyatakan penerbitan PP tersebut benar adanya. Pernyataan itu disampaikan kepada Kompas.com pada Minggu, 19 Juli 2026.

Alasan perubahan dan dampaknya pada layanan hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Menurut dia, aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan nomenklatur saat ini adalah Kementerian Hukum.

Widodo menambahkan PP tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara tarif lain disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.

Ia juga menyebut ada jenis PNBP yang dihapus, termasuk tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. Perubahan ini menunjukkan pemerintah sedang menata ulang struktur tarif layanan hukum, baik melalui penyesuaian besaran biaya maupun penghapusan pos tertentu.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang rencana efisiensi anggaran pemerintah, Presiden Prabowo Subianto membuka opsi pengurangan anggaran pertahanan dan kepolisian untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan kelaparan. DPR menekankan efisiensi harus tetap terukur dan akuntabel agar keseimbangan antara prioritas kesejahteraan rakyat dan kebutuhan strategis pertahanan nasional tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.