RUU PFII melaju ke paripurna untuk memperkuat pusat keuangan internasional Indonesia

RUU PFII melaju ke paripurna untuk memperkuat pusat keuangan internasional Indonesia
RUU PFII ke paripurna

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, atau PFII, bergerak ke tahap berikutnya setelah mendapat persetujuan bulat di Komisi XI DPR RI. Pemerintah menilai pembentukan PFII menjadi bagian dari strategi untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, dan menopang investasi produktif di Indonesia.

Sorotan

  • Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI secara bulat menyetujui RUU PFII untuk dibahas ke tingkat paripurna pada rapat kerja 20/7/2026.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII sebagai langkah strategis memperkuat sektor keuangan dan pembiayaan sektor riil nasional.
  • Pemerintah memproyeksikan PFII menjadi katalisator pendalaman pasar keuangan, diversifikasi pembiayaan, peningkatan investasi, dan penguatan posisi Indonesia di ekosistem keuangan global.

Persetujuan Komisi XI dan arah pembentukan PFII

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, delapan fraksi di Komisi XI DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan secara bulat menyetujui RUU PFII untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya dalam rapat kerja Senin, 20/7/2026.

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis nasional. Ia mengatakan PFII tidak hanya dirancang untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil.

Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota Komisi XI, dan Panitia Kerja RUU PFII atas pembahasan yang disebut konstruktif, produktif, dan efektif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

Dampak bagi investasi dan perekonomian nasional

Kehadiran PFII diproyeksikan menjadi katalisator bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, serta peningkatan investasi. Pemerintah juga menilai lembaga ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Pada akhirnya, pembentukan PFII diharapkan mendorong pertumbuhan investasi produktif, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menilai kerangka hukum untuk pusat keuangan internasional itu juga dapat memperluas kesempatan sektor ekonomi dan mendukung penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan regulasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), kami mengulas bahwa Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU PFII pada 20 Juli 2026 dan menyepakati untuk membawanya ke Rapat Paripurna. Artikel itu juga menyoroti perluasan signifikan draf RUU—menjadi 10 bab dan 73 pasal—serta proses penyusunan yang melibatkan 503 DIM dan partisipasi publik untuk memperkuat kerangka hukum pusat keuangan internasional Indonesia.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.